Syiahindonesia.com - Salah satu konsep paling fundamental dalam ushul fikih Islam adalah naskh, yaitu penghapusan hukum syariat pada masa turunnya wahyu. Dalam pemahaman Ahlus Sunnah, naskh terjadi semata-mata berdasarkan wahyu Allah kepada Rasulullah ﷺ, bukan berdasarkan pendapat pribadi siapa pun. Namun, dalam ajaran Syiah Imamiyah, konsep naskh mengalami penyimpangan besar, bahkan sampai pada tingkat yang merusak fondasi syariat Islam, otoritas Al-Qur’an, dan kedudukan Rasulullah ﷺ sebagai penyampai wahyu.
Artikel ini membahas secara mendalam bagaimana Syiah memutarbalikkan konsep naskh, serta bahaya pemahaman tersebut bagi akidah umat Islam.
1. Konsep Naskh Menurut Islam (Ahlus Sunnah)
Dalam Islam, naskh adalah proses di mana Allah menurunkan ayat atau hukum baru untuk menggantikan hukum sebelumnya. Ini terjadi ketika Al-Qur’an masih turun.
Dasarnya jelas dalam Al-Qur’an:
﴿ مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ﴾
“Ayat mana pun yang Kami nasakh atau Kami jadikan dilupakan, Kami datangkan penggantinya yang lebih baik atau sebanding dengannya.”
(QS. Al-Baqarah: 106)
﴿ يَمْحُوا اللّٰهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ﴾
“Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki).”
(QS. Ar-Ra’d: 39)
Kesimpulan Ahlus Sunnah:
-
Yang melakukan naskh hanyalah Allah, melalui Rasul-Nya.
-
Naskh selesai ketika wahyu selesai.
-
Setelah wafatnya Nabi ﷺ, tidak ada lagi naskh.
Ini adalah prinsip baku dalam Islam.
2. Konsep Naskh dalam Syiah: Otoritas Pindah ke Imam
Berbeda dengan Islam, Syiah memiliki keyakinan berbahaya:
Imam Maksum punya otoritas mengganti, menghapus, atau menetapkan hukum agama setelah Nabi wafat.
Bahkan, sebagian ulama Syiah menyatakan:
Imam dapat menaskh hukum syariat yang datang dari Rasulullah ﷺ.
Ini tertulis dalam literatur Syiah seperti:
-
Ushul al-Kafi karya al-Kulaini
-
Tahrir al-Wasilah dan karya-karya fiqh Imamiyah lainnya
-
Kitab-kitab ushul Syiah seperti karya al-Mufid, al-Murtadha, dan ath-Thusi
Dalam Syiah, imam adalah “tasharruf fi asy-syari‘ah”—pemilik kuasa penuh untuk mengubah aturan.
Ini bertentangan total dengan Islam:
Jika imam bisa menghapus syariat setelah Nabi, berarti wahyu tidak selesai, Islam tidak sempurna, dan Al-Qur’an tidak final.
Padahal Allah berfirman:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ ﴾
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian.”
(QS. Al-Ma’idah: 3)
Ayat ini turun pada Haji Wada’ — agama sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
3. Syiah Mengklaim Imam Lebih Berwenang daripada Nabi dalam Menetapkan Hukum
Syiah Imamiyah memiliki konsep wilayah mutlaqah—kekuasaan mutlak imam atas agama dan dunia.
Karena itu mereka meyakini:
-
Imam mengetahui ilmu syariat lebih lengkap daripada para sahabat.
-
Imam berbicara “atas nama Allah”.
-
Imam bisa menghapus hukum Rasulullah ﷺ jika dianggap “lebih benar”.
Contoh nyata dalam riwayat-riwayat Syiah:
-
Imam Ja’far disebut “ash-shari‘ah”—pembuat syariat.
-
Imam dianggap punya wahyu maknawi, bukan lafzhî, sehingga bisa “menyempurnakan” hukum.
Ini artinya:
👉 Syiah memindahkan fungsi kerasulan ke imam.
👉 Imam = sumber syariat.
👉 Imam = pemberi hukum baru.
Ini jelas kufur menurut Ahlus Sunnah.
4. Contoh Penyimpangan Naskh Syiah dalam Praktik Ibadah
1. Mut’ah (nikah kontrak)
Dalam Islam, mut’ah telah dinaskh dan diharamkan secara tegas.
Hadis shahih:
Nabi ﷺ bersabda:
« إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ »
“Dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah, namun kini Allah mengharamkannya hingga hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Syiah membatalkan naskh ini, dan imam mereka “menetapkan kembali” kebolehan mut’ah.
Ini bukti bahwa Syiah:
-
membatalkan naskh yang ditetapkan wahyu,
-
lalu menggantinya dengan hukum versi imam.
2. Perubahan aturan warisan dan nikah
Beberapa hukum fikih Syiah berbeda total dari syariat:
-
Pembagian warisan versi mereka berlawanan dengan QS. An-Nisa.
-
Batas minimal nikah, talak, iddah, dan kepemimpinan rumah tangga banyak diubah oleh imam.
Ini naskh setelah wahyu berakhir, yang dalam Islam tidak mungkin terjadi.
5. Syiah Memakai Naskh untuk Menolak Hadis Nabi ﷺ
Syiah juga menggunakan konsep naskh untuk menghapus:
-
seluruh hadis sahabat,
-
seluruh riwayat Ahlus Sunnah,
-
seluruh tafsir yang dilakukan sahabat.
Mereka mengklaim:
“Hadis para sahabat mansukh (dibatalkan). Yang berlaku hanyalah hadis Ahlul Bait.”
Padahal Nabi ﷺ bersabda:
« عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ »
“Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah setelahku.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Dengan menolak sunnah sahabat dan menganggapnya “mansukh”, Syiah menghancurkan fondasi syariat.
6. Penyimpangan Terbesar: Naskh Al-Qur’an oleh Imam
Dalam sejumlah kitab Syiah disebutkan:
Imam Mahdi ketika muncul akan membawa syariat baru dan mushaf baru.
Ini adalah bentuk naskh paling ekstrem:
-
Al-Qur’an diganti
-
syariat Nabi diganti
-
hukum baru ditetapkan
Ini sangat berbahaya karena berarti:
-
Islam belum lengkap
-
wahyu belum final
-
umat Islam harus menunggu imam ghaib untuk “syariat baru”
Padahal Rasulullah ﷺ adalah penutup para nabi:
﴿ وَلَٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّۦنَ ﴾
“Beliau adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.”
(QS. Al-Ahzab: 40)
Tidak ada hukum baru setelah Nabi.
7. Kesimpulan: Konsep Naskh Syiah Adalah Ancaman Akidah
Dari seluruh penyimpangan ini dapat disimpulkan:
❌ Syiah menghidupkan kembali naskh setelah wahyu selesai.
❌ Syiah memberikan otoritas naskh kepada imam, bukan kepada Allah dan Rasul.
❌ Syiah membatalkan hukum Al-Qur’an dan Sunnah demi “ajaran imam”.
❌ Syiah menolak naskh sah yang sudah terjadi pada masa Rasulullah.
❌ Syiah membuka pintu "syariat baru" melalui Imam Mahdi versi mereka.
Ini semua bertentangan keras dengan ajaran Islam, dan jelas menjadi ancaman bagi akidah Ahlus Sunnah.
Semoga artikel ini menjadi peringatan bagi umat Islam agar tidak tertipu oleh propaganda Syiah yang berusaha menyamakan diri dengan Ahlus Sunnah padahal akidah mereka bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: