Gerakan Syiah dan penyimpangan dalam hukum waris menjadi salah satu isu penting yang perlu dipahami umat Islam di Indonesia. Hal ini karena ajaran Syiah tidak hanya berbeda dalam aspek ibadah, tetapi juga menyentuh ranah hukum syariat yang sangat fundamental, seperti hukum waris. Dalam Islam, hukum waris sudah diatur secara jelas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ dengan rincian yang sangat lengkap. Namun, Syiah melakukan banyak penyimpangan yang berbahaya, baik dalam hal penetapan ahli waris, pembagian harta, maupun dasar syariat yang mereka gunakan.
Pembahasan tentang waris sangatlah vital karena menyangkut keadilan dalam keluarga, hak-hak kerabat, serta kesempurnaan syariat Islam. Islam menaruh perhatian besar pada warisan hingga Allah ﷻ sendiri menurunkan ayat-ayat khusus dalam Al-Qur’an untuk mengaturnya. Namun, Syiah justru mengubah ketentuan itu dengan menafsirkan hukum sesuai kepentingan ajaran mereka.
Di Indonesia, ajaran Syiah masih berusaha mencari celah untuk menyusup ke tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui pengajaran fiqih yang menyimpang. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui dengan jelas di mana letak penyimpangan Syiah, agar tidak terjebak dalam pemahaman yang salah dan merusak aqidah serta syariat Islam.
Hukum Waris dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an
Hukum waris dalam Islam ditetapkan langsung oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11–12 dan ayat 176. Ayat-ayat ini menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja ahli waris dan berapa bagian yang mereka peroleh.
Allah ﷻ berfirman:
النِّسَاء: ١١
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ...
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...” (QS. An-Nisa: 11)
Dalam ayat lain, Allah ﷻ menegaskan:
النِّسَاء: ١٢
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ...
Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu...” (QS. An-Nisa: 12)
Ketentuan ini bersifat qat’i (pasti) dan tidak boleh diubah. Ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hukum waris tidak bisa ditakwilkan berdasarkan hawa nafsu.
Penyimpangan Syiah dalam Hukum Waris
Syiah memiliki banyak penyimpangan terkait hukum waris. Beberapa di antaranya:
Menafikan Hak Waris Sahabat Nabi
Syiah berkeyakinan bahwa sebagian sahabat Nabi ﷺ tidak berhak mendapatkan warisan. Contohnya, mereka menolak riwayat sahih tentang Abu Bakar ash-Shiddiq ra. yang tidak mewariskan harta Nabi ﷺ kepada keluarga beliau, karena harta itu termasuk sedekah umat. Syiah menjadikan kasus ini sebagai dasar untuk menuduh sahabat merampas hak Ahlul Bait.
Menghapus Hak Waris Orang yang Tidak Bermazhab Syiah
Dalam fiqih Syiah, seorang Muslim dari kalangan Ahlus Sunnah tidak berhak mewarisi harta dari kerabatnya yang bermazhab Syiah, walaupun hubungan nasabnya sangat dekat. Ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan nasab, pernikahan, dan wala’ (hubungan perwalian) sebagai dasar hak waris.
Mengutamakan Imamah di Atas Waris
Syiah lebih menekankan kepemilikan harta melalui konsep wilayah dan imamah. Mereka meyakini bahwa Imam memiliki kedudukan atas seluruh harta umat, sehingga konsep warisan menjadi rancu. Akhirnya, hak ahli waris sering kali dikurangi demi kepentingan imam dan ulama Syiah.
Pandangan Ulama tentang Syiah dan Waris
Para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa hukum waris tidak boleh ditafsirkan keluar dari ketentuan syariat. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata:
"Ini adalah bagian yang telah Allah tetapkan, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi, dan tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak." (Tafsir Ibnu Katsir, 2/213)
Al-Qurthubi juga menegaskan:
"Ayat-ayat waris adalah dasar hukum yang pasti, yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Barang siapa mengubahnya maka ia telah menyelisihi ijma’ umat Islam." (Tafsir al-Qurthubi, 5/57)
Dengan demikian, jelas bahwa fiqih waris Syiah telah menyimpang dari Al-Qur’an dan ijma’ ulama.
Bahaya Syiah dalam Konteks Sosial dan Keluarga
Penyimpangan hukum waris yang diajarkan Syiah bukan hanya masalah fiqih, tetapi juga berimplikasi besar pada kehidupan sosial dan keluarga:
-
Merusak keadilan dalam keluarga karena sebagian ahli waris yang sah tidak diberi hak.
-
Menimbulkan perpecahan antara kerabat yang berbeda mazhab.
-
Menggeser otoritas syariat kepada imam-imam Syiah, sehingga umat lebih tunduk kepada ajaran mereka ketimbang hukum Allah ﷻ.
Dalil Sunnah tentang Pentingnya Mengikuti Syariat Waris
Rasulullah ﷺ bersabda:
اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
Artinya: “Bagikanlah harta (warisan) kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Allah dalam Kitab-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi bukti bahwa hukum waris sudah final, dan siapa pun yang mengubahnya berarti telah menentang syariat Allah.
Syiah dan Penyimpangan dalam Hukum Waris: Analisis Aqidah
Jika diteliti lebih jauh, penyimpangan Syiah dalam hukum waris bukan hanya masalah fiqih, melainkan juga menyangkut aqidah. Mereka meyakini imam memiliki hak istimewa di atas hukum syariat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam bahwa hukum Allah adalah yang tertinggi. Dengan menjadikan imam sebagai sumber hukum, Syiah telah menggantikan kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah.
Cara Umat Islam Menghadapi Penyimpangan Syiah
-
Menuntut ilmu syariat agar paham dengan benar ketentuan waris dalam Islam.
-
Menyebarkan penjelasan ulama tentang penyimpangan Syiah, agar umat tidak tertipu.
-
Menjaga keluarga dari pengaruh Syiah, terutama dalam masalah aqidah dan fiqih.
-
Menguatkan dakwah Ahlus Sunnah, karena hanya dengan ilmu dan hujjah kebenaran bisa ditegakkan.
Kesimpulan
Hukum waris adalah bagian syariat yang diatur secara rinci oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an dan ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam Sunnahnya. Penyimpangan yang dilakukan Syiah dalam hukum waris menunjukkan betapa mereka menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Mereka menafikan hak sebagian ahli waris, mengutamakan imamah di atas syariat, dan merusak keadilan dalam keluarga Muslim.
Oleh karena itu, umat Islam harus waspada terhadap ajaran Syiah, khususnya dalam masalah hukum waris. Kewajiban kita adalah kembali kepada hukum Allah ﷻ yang pasti, tanpa menambah, mengurangi, atau menggantinya dengan pendapat yang menyimpang. Dengan berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, umat akan terjaga dari kesesatan Syiah dan tetap berada di atas jalan yang lurus.
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: