Breaking News
Loading...

 Benarkah Syiah Mengubah Hukum Islam?


Syiahindonesia.com
– Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah klaim bahwa Syiah memiliki hukum Islam sendiri yang berbeda dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jika diteliti lebih dalam, memang benar bahwa Syiah telah banyak melakukan perubahan dalam hukum Islam, baik dalam masalah aqidah, ibadah, maupun muamalah. Perubahan ini tidak hanya bersifat perbedaan mazhab, tetapi sudah menyentuh inti syariat yang disepakati oleh para ulama salaf.


1. Mengangkat Imam Sebagai Sumber Syariat Baru

Bagi Syiah, imam bukan hanya pemimpin politik, tetapi juga sumber hukum agama. Mereka berkeyakinan bahwa imam adalah maksum (tidak mungkin salah) bahkan lebih tinggi derajatnya daripada para nabi. Oleh karena itu, apa pun yang keluar dari ucapan imam dianggap hukum agama.

Padahal dalam Islam, sumber hukum hanya ada dua: Al-Qur’an dan Sunnah. Allah ﷻ berfirman:

"فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ..."
"Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..."
(QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini jelas menegaskan bahwa rujukan hukum hanyalah Allah dan Rasul-Nya, bukan imam atau tokoh tertentu.


2. Mengubah Hukum Nikah dengan Mut’ah

Syiah membolehkan nikah mut’ah (kawin kontrak) dan bahkan menganggapnya sebagai ibadah yang berpahala. Padahal, Rasulullah ﷺ telah mengharamkannya secara tegas hingga hari kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع، ألا وإن الله قد حرمها إلى يوم القيامة"
"Dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah, ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat."
(HR. Muslim)

Para ulama salaf sepakat bahwa mut’ah telah dihapus hukumnya dan haram dilakukan. Dengan demikian, Syiah jelas-jelas mengubah hukum yang telah disepakati ijma’.


3. Mengubah Tata Cara Shalat

Syiah memiliki perbedaan dalam tata cara shalat, di antaranya:

  • Tidak memakai tangan bersedekap setelah takbiratul ihram, tetapi melepaskan tangan.

  • Meletakkan batu karbala (turbah) di tempat sujud.

  • Menambah bacaan tertentu dalam adzan, seperti “Hayya ‘ala khayril ‘amal” dan syahadat tambahan tentang Ali.

Padahal Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah mencontohkan hal-hal tersebut. Ulama salaf menegaskan bahwa ibadah yang ditambah-tambah tanpa dalil adalah bid’ah.


4. Menghalalkan Taqiyyah (Boleh Bohong)

Dalam fikih Syiah, taqiyyah atau berpura-pura demi keselamatan agama dianggap sah bahkan dianjurkan. Mereka boleh menutupi keyakinannya dengan kebohongan jika dirasa menguntungkan.

Sementara Islam menegaskan bahwa kebohongan adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

"إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور، وإن الفجور يهدي إلى النار"
"Jauhilah oleh kalian dusta, karena dusta menuntun kepada kejahatan, dan kejahatan menuntun ke neraka."
(HR. Bukhari & Muslim)


5. Mengubah Konsep Zakat dan Khumus

Syiah tidak menekankan zakat sebagaimana Islam, tetapi lebih menonjolkan khumus (seperlima harta) yang wajib diberikan kepada imam atau penggantinya. Konsep ini tidak pernah ada dalam Islam kecuali dalam konteks harta rampasan perang.

Allah ﷻ berfirman:

"وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ..."
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai ghanimah (harta rampasan perang), maka sesungguhnya seperlimanya adalah untuk Allah..."
(QS. Al-Anfal: 41)

Syiah memperluas hukum khumus sehingga menjadi kewajiban tahunan atas harta, padahal Rasulullah ﷺ tidak pernah mengajarkannya kecuali dalam perang.


6. Meragukan Keaslian Al-Qur’an

Sebagian besar kitab Syiah klasik menyebutkan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang tidak lengkap dan sudah diubah. Mereka meyakini adanya mushaf asli yang disimpan oleh Imam Mahdi.

Padahal Allah ﷻ telah berjanji:

"إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ"
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya."
(QS. Al-Hijr: 9)

Meyakini bahwa Al-Qur’an telah berubah berarti menolak janji Allah dan keluar dari Islam.


Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelas bahwa Syiah benar-benar mengubah hukum Islam dengan:

  1. Menjadikan imam sebagai sumber hukum baru.

  2. Menghalalkan mut’ah yang sudah diharamkan.

  3. Mengubah tata cara shalat.

  4. Membolehkan kebohongan dengan taqiyyah.

  5. Memutarbalikkan hukum zakat dan khumus.

  6. Meragukan kemurnian Al-Qur’an.

Semua ini membuktikan bahwa ajaran Syiah bukan sekadar mazhab dalam Islam, tetapi sudah merupakan penyimpangan aqidah dan syariat. Oleh karena itu, umat Islam harus waspada dan menolak segala bentuk propaganda mereka.


(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: