Breaking News
Loading...

 Iran Vonis Pria Prancis 8 Tahun Penjara dan Dituduh Sebagai Mata-mata

Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang pria Prancis atas tuduhan mata-mata. Pengacaranya yang berbasis di Paris mencela persidangan itu palsu dan tuduhan itu diklaim tidak berdasar.

Seperti dilansir AFP, Selasa (25/1/2022), Benjamin Briere (36) yang ditangkap pada Mei 2020 saat bepergian di Iran dan saat ini melakukan mogok makan, juga diberi hukuman tambahan delapan bulan karena propaganda melawan sistem Islam Iran, kata pengacaranya Philippe Valent dalam sebuah pernyataan.



"Putusan ini adalah hasil dari proses politik murni yang...tanpa dasar apa pun," katanya.

Pengacarannya menambahkan bahwa Briere diadili secara sepihak. Selain itu, Briere tidak diizinkan untuk mengakses dakwaan penuh terhadapnya.

Briere adalah salah satu dari lebih dari selusin warga negara Barat yang ditahan di Iran, digambarkan sebagai sandera oleh para aktivis yang mengatakan mereka tidak bersalah atas kejahatan apa pun dan ditahan atas perintah Pengawal Revolusi yang kuat untuk mendapatkan konsesi dari Barat.

Warga negara dari ketiga kekuatan Eropa yang terlibat dalam pembicaraan tentang program nuklir Iran-Inggris, Prancis dan Jerman-termasuk di antara orang asing yang ditahan.
"Tidak dapat ditoleransi bahwa Benjamin Briere disandera oleh negosiasi oleh rezim yang membuat warga negara Prancis ditahan secara sewenang-wenang hanya untuk menggunakannya sebagai mata uang dalam pertukaran," tambah Valent.
Dia mengatakan Briere semakin lemah karena mogok makan yang sekarang telah berlangsung sebulan.

Sumber : Detikcom




************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: