Breaking News
Loading...

Fatwa MUI Jatim: Ajaran Syiah Sesat


Syiahindonesia.com, BANDUNG --
Merebaknya paham Syiah di Indonesia dianggap oleh sebagian pihak merupakan ancaman bagi keyakinan umat Islam. Karenanya banyak organisasi masyarakat atau aliansi sejenis menggelar forum-forum yang membahas bahaya syiah.

Aliansi Anti Syiah (Annas) besutan Athian Ali menggelar seminar bertemakan 'Bahaya Ideologi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI' di Masjid Al Fajr, Bandung, Jawa Barat, Ahad (29/11). Acara tersebut menghadirkan beberapa tokoh sebagai pembicara dari banyak perspektif yang menilai keberadaan pandangan Syiah terhadap keutuhan berbangsa Indonesia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Abdusshomad Buchori mengatakan, penyimpangan Syiah di Indonesia patut diwaspadai. Bahaya tersebut harus disikapi pemerintah dengan segera sebelum membuat konflik yang mengancam kehidupan berbangsa.

"Kami sampaikan bahwa bahaya Syiah harus diatasi. Harus ada kebijakan dengan pemerintah terutama kebijakan hukum," katanya dalam seminar.

Dia mengungkapkan, MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam keputusan No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah. Para ulama MUI Jawa Timur menilai semua negara yang dimasuki Syiah pasti tercipta konflik akibat banyaknya pemberontakan karena paham yang bertentangan. 

 Ia menyebutkan, penyebaran paham Syiah saat ini dilakukan dengan masif di beberapa wilayah. Salah satunya Jawa Timur, di mana masyarakat diberikan sumbangan yang kemudian diikuti dengan penanaman paham Syiah. Terutama kepada kalangan masyarakat kelas bawah.

Mereka dinilai berusaha memberontak dengan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Islam yang damai. Jika dibiarkan maka keutuhan NKRI dapat membahayakan bahkan menimbulkan konflik beragama seperti yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Karenanya ia menilai perlu adanya pendekatan politik dan aturan hukum yang melawan ideologi Syiah.

Menurut dia, fatwa bahaya Syiah memang belum ditetapkan juga oleh MUI pusat. Padahal MUI pusat telah mengkaji perbedaan Syiah dengan Ahlusunnah Wal Jamaah sejak 1984. Perbedaan ini dinilai seharusnya sudah mulai diantisipasi para ulama MUI pusat untuk memutuskan sebuah fatwa yang bisa direkomendasikan ke pemerintah.

Dia meminta para ulama dan pemimpin Islam di Indonesia untuk bersikap kritis akan penyebaran paham Syiah. Selain itu perlu meyakinkan pemerintah untuk bersifat tegas menyikapi ini.

"MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa dan didukung banyak kalangan. Tinggal satu langkah lagi kita minta MUI pusat bikin fatwa dan juga aturan pemerintah. 2016 harus dikeluarkan," ujarnya.

 Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fatthurahman Kamal juga menilai permasalahan Syiah harus disikapi dengan serius. Pasalnya mereka mulai menyebarkan paham lewat dakwah kepada kalangan muda. "Satu hal yang harus diawasi adalah mewaspadai kemungkinan anomali dakwah," ungkapnya.

Ia menyebutkan penganut Syiah mulai melebarkan pemahamannya dengan tiga metode menyesatkan. Mulai dari filsafat, sejarah, hingga budaya.

Sayangnya permasalahan Syiah ini masih belum dapat disikapi serius oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah lebih menekankan data empiris terkait bahaya Syiah ketimbang teori-teori teologis yang sering dikemukakan para ulama.

"Ada permasalahan dalam menyampaikan ke masyarakat dan pemerintah karena data kita selalu bersifat teologis bukan data empiris," ujarnya.

Diakui pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf di mana pemerintah masih kesulitan mengeluarkan aturan lantaran terbentur pada hak asasi manusia (HAM). Mengingat keyakinan beragama merupakan hak dari masing-masing individu yang sulit diintervensi pemerintah.

"Kalau pemerintah menyatakan Syiah sesat maka dianggap intoleran dianggap melanggar HAM. Diumumkan bahwa Indonesia anti HAM dan dianggap Islam tidak toleran," ungkapnya.

 Meski demikian, ia menilai, seharusnya pemerintah dapat menyatakan sikap yang serius melalui beberapa pendekatan. Seperti, pendekatan perilaku, politik dan ekonomi, tekanan publik, dan dari segi hukum.

Dari segi pendekatan perilaku atau budaya dan sosial harus ada pernyataan tegas dan luga daei lembaga yang memiliki otoritas terhadap hal ini. Misalkan dari MUI pusat dan ormas-ormas yang menyatakan pertentangannya akan penyebaran Syiah di Indonesia.

Melihat lewat segi politik dan ekonomi di mana harus ada upaya meyakinkan para pengambil kebijakan untuk ikut paham dan sadar melakukan hal kongkrit. Misalnya memutuskan tidak lagi bekerja sama dengan Iran sebagai basis paham Syiah. Serta pernyataan di berbagai media massa yang terbukti berpengaruh besar dalam mengubah cara berpikir masyarakat.  

Sementara lewat pendekatan tekanan publik, perlu ada konsolidasi kompak seluruh lapisan untuk mendesak pemerintah mengeluarkan aturan. Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi para ahli.

Sedangkan dari pendekatan hukum dapat dibuat peraturan daerah (perda) yang diputuskan pemerintah daerah terkait ancaman bahaya Syiah. Sehingga dapat dilakukan penegakan hukum pidana yang dapat menekan penyebaran Syiah. republika.co.id



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: