Breaking News
Loading...

Kerajaan Saudi Bebaskan 6 Narapidana Syiah Dibawah Umur Tervonis Menentang Pemerintah
Syiahindonesia.com, Riyadh — Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, Ahad (26/04/2020), mengumumkan bahwa Kerajaan Saudi menghapus hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun. Sebelumnya, Kerjaan menghapus hukuman cambuk dari sistem hukuman.

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, Awad Al-Awwad, mengatakan bahwa dekrit kerajaan tersebut menghapuskan hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.

Dia mengatakan bahwa hukuman itu akan digantikan hukuman penjara sepuluh tahun di penjara remaja.

Dekrit kerajaan akan membebaskan setidaknya enam tahanan Syiah, yang divonis mati, karena berpartisipasi dalam gerakan menentang pemsrintah. Para narapidana Syiah itu berusia di bawah delapan belas tahun saat mereka dinyatakan bersalah karena ikut dalam demonstrasi menentang pemerintah.

Al-Awad mengatakan bahwa itu adalah “hari yang penting” untuk Arab Saudi, mengingat bahwa tatanan kerajaan membantu kita mempersiapkan hukum pidana “yang lebih modern”.Gantung

Amnesty International menerbitkan sebuah laporan tentang hukuman mati di seluruh dunia pekan ini, dengan mengatakan bahwa “Arab Saudi telah mengeksekusi sejumlah orang pada tahun 2019, meskipun ada penurunan umum dalam jumlah eksekusi di seluruh dunia.”

Laporan itu menambahkan, “Pemerintah Saudi mengeksekusi 184 orang tahun lalu, jumlah tertinggi yang dicatat oleh Amnesty International dalam satu tahun di negara itu.”

Arab Saudi mengeluarkan vonis matu dalam kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, sihir, perzinahan, homoseksualitas, homoseksualitas dan kemurtadan.

Pada Jumat lalu, Komisi Hak Asasi Manusia Saudi menyambut “keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini untuk membatalkan hukuman cambuk, yang dapat dikuasai oleh hakim.” kiblat.net

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: