Syiahindonesia.com - Bahrain mengeksekusi dua aktivis Syiah serta satu orang terpidana lain pada Sabtu (27/7). Ketiga orang itu merupakan terpidana dalam dua kasus terpisah, yakni pembunuhan seorang perwira polisi dan seorang imam masjid.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengidentifikasi kedua aktivis Syiah itu sebagai Ali al-Arab dan Ahmed al-Malali, yang divonis hukuman mati pada tahun lalu, dalam persidangan massal bersama 56 orang lain. Mereka divonis atas kejahatan terorisme.
Keduanya diduga bagian dari sel teroris yang dilatih untuk menggunakan senjata berat dan bahan peledak. Sebanyak 19 orang dihukum penjara seumur hidup dan 37 lainnya dibui hingga 15 tahun.
Sebuah pernyataan dari jaksa penuntut umum mengatakan dua orang yang dieksekusi itu didakwa atas kejahatan menggunakan senjata api untuk membunuh polisi pada 2017. Serangan ini disebut didalangi oleh para pemimpin yang berbasis di Iran.
Bahrain menuduh kelompok Syiah Iran mengobarkan militansi di kerajaan itu, tudingan yang dibantah oleh Iran.
Bahrain merupakan negara pulau yang berlokasi strategis, dengan pangkalan Armada Kelima Angkatan Laut AS. Mayoritas penduduk Bahrain merupakan pemeluk Muslim Syiah, namun negara itu dipimpin oleh keluarga Sunni.
Kelompok-kelompok hak asasi internasional termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan pakar hak asasi manusia AS mendesak Bahrain untuk menghentikan eksekusi dua aktivis tersebut pada Jumat (26/7), terkait dugaan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.
"Saat dalam tahanan, para pria itu disiksa oleh petugas keamanan termasuk melalui sengatan listrik dan pemukulan. Kuku kaki Ali Mohamed al-Arab juga dicabut," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.
Pihak berwenang membantah tuduhan penyiksaan dan penindasan terhadap kelompok oposisi, dan mengklaim mereka melindungi keamanan nasional dari terorisme.
Persidangan massal merupakan hal yang biasa terjadi di Bahrain setelah pemberontakan gagal pada 2011 yang dipimpin oleh anggota oposisi Syiah. Sejumlah orang dipenjara terkait peristiwa itu, termasuk politisi dan aktivis hak asasi manusia. Banyak juga yang melarikan diri ke luar negeri.
Pria ketiga yang dieksekusi dihukum karena membunuh seorang imam pada 2018. Cnnindonesia.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengidentifikasi kedua aktivis Syiah itu sebagai Ali al-Arab dan Ahmed al-Malali, yang divonis hukuman mati pada tahun lalu, dalam persidangan massal bersama 56 orang lain. Mereka divonis atas kejahatan terorisme.
Keduanya diduga bagian dari sel teroris yang dilatih untuk menggunakan senjata berat dan bahan peledak. Sebanyak 19 orang dihukum penjara seumur hidup dan 37 lainnya dibui hingga 15 tahun.
Sebuah pernyataan dari jaksa penuntut umum mengatakan dua orang yang dieksekusi itu didakwa atas kejahatan menggunakan senjata api untuk membunuh polisi pada 2017. Serangan ini disebut didalangi oleh para pemimpin yang berbasis di Iran.
Bahrain menuduh kelompok Syiah Iran mengobarkan militansi di kerajaan itu, tudingan yang dibantah oleh Iran.
Bahrain merupakan negara pulau yang berlokasi strategis, dengan pangkalan Armada Kelima Angkatan Laut AS. Mayoritas penduduk Bahrain merupakan pemeluk Muslim Syiah, namun negara itu dipimpin oleh keluarga Sunni.
Kelompok-kelompok hak asasi internasional termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan pakar hak asasi manusia AS mendesak Bahrain untuk menghentikan eksekusi dua aktivis tersebut pada Jumat (26/7), terkait dugaan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.
"Saat dalam tahanan, para pria itu disiksa oleh petugas keamanan termasuk melalui sengatan listrik dan pemukulan. Kuku kaki Ali Mohamed al-Arab juga dicabut," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.
Pihak berwenang membantah tuduhan penyiksaan dan penindasan terhadap kelompok oposisi, dan mengklaim mereka melindungi keamanan nasional dari terorisme.
Persidangan massal merupakan hal yang biasa terjadi di Bahrain setelah pemberontakan gagal pada 2011 yang dipimpin oleh anggota oposisi Syiah. Sejumlah orang dipenjara terkait peristiwa itu, termasuk politisi dan aktivis hak asasi manusia. Banyak juga yang melarikan diri ke luar negeri.
Pria ketiga yang dieksekusi dihukum karena membunuh seorang imam pada 2018. Cnnindonesia.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: