Syiahindonesia.com, Makassar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir, yang melakukan pendampingan terhadap kasus Syiah, mengatakan terdapat dua pasal yang dikenakan dalam persoalan itu.
“Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dengan Tulisan dan Pasal 156a tentang Penistaan Keyakinan Beragama,” kata Bang Doel sapaan akrab pengacara yang getol menyuarakan kemerdekaan pribumi itu.
Laporan tentang kasus penghinaan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam oleh kaum Syiah sekarang ini telah diselidiki tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. (albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
“Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dengan Tulisan dan Pasal 156a tentang Penistaan Keyakinan Beragama,” kata Bang Doel sapaan akrab pengacara yang getol menyuarakan kemerdekaan pribumi itu.
Laporan tentang kasus penghinaan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam oleh kaum Syiah sekarang ini telah diselidiki tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. (albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: