Syiahindonesia.com - Jagad dunia maya tengah dihebohkan dengan keberadaan situs layanan lelang perawan yang beralamatkan di www.nikahsirri.com.
Situs tersebut dipkrasasai oleh seorang bernama Aris Wahyudi dengan menyediakan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, bahkan mencari penghulu untuk dinikahkan secara "agama".
Situs yang mulai beroperasi pada 19 Oktober 2017 itu mengusung brand "Mengubah Zina Menjadi Ibadah." Namun konten yang ditampilkan di laman situs tersebut justru bermuatan kalimat-kalimat dan gambar berbau por*ografi.
Jika dilihat dengan seksama, situs tersebut memiliki konsep pelayanan mirip dengan konsep nikah mut'ah yang biasa pengikut Syiah lakukan. Hal ini sebagaimana tertera di beranda situs nikahsirri.com sebagai berikut:
Komnas HAM Mengecam Situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi Ditangkap
Pembuat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar, merendahkan kemanusiaan terutama kaum perempuan. Situs tersebut juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak.
"Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu," tegas Maneger.
Lebih jauh dia menjelaskan situs dengan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, dan mencari saksi juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
"Situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia," tandasnya sebagaimana dilansir Rmol, (25/9/17).
Karena itu, Pemerintah harus hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Situs tersebut dipkrasasai oleh seorang bernama Aris Wahyudi dengan menyediakan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, bahkan mencari penghulu untuk dinikahkan secara "agama".
Situs yang mulai beroperasi pada 19 Oktober 2017 itu mengusung brand "Mengubah Zina Menjadi Ibadah." Namun konten yang ditampilkan di laman situs tersebut justru bermuatan kalimat-kalimat dan gambar berbau por*ografi.
Jika dilihat dengan seksama, situs tersebut memiliki konsep pelayanan mirip dengan konsep nikah mut'ah yang biasa pengikut Syiah lakukan. Hal ini sebagaimana tertera di beranda situs nikahsirri.com sebagai berikut:
"Dengan sistim yang kami kelola, maka semua hal yang mengerikan seperti di atas tidak akan terjadi. Anda tinggal meng-click foto wanita atau pria yang anda sukai, maka pada waktu yang anda tentukan, yang bersangkutan akan menjadi mempelai anda. hal ini disebabkan semua MITRA kami (yang mana foto-fotonya ada di database), sudah punya komitmen untuk setuju menikah dengan orang yang memilihnya."
Komnas HAM Mengecam Situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi Ditangkap
Pembuat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar, merendahkan kemanusiaan terutama kaum perempuan. Situs tersebut juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak.
"Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu," tegas Maneger.
Lebih jauh dia menjelaskan situs dengan layanan lelang perawan, mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, dan mencari saksi juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
"Situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia," tandasnya sebagaimana dilansir Rmol, (25/9/17).
Karena itu, Pemerintah harus hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: