Breaking News
Loading...

Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa
Syiahindonesia.com -  Jika membaca postingan terdahulu tentang fatwa ulama Syiah yang menyebutkan bahwa merokok di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa ramadhan kita menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat aneh dan nyeleneh, namun ternyata ada yang lebih nyeleneh dan lebih gila dalam berfatwa, siapa lagi kalau bukan ulama Syiah yang berfatwa demikian.

(Masalah ke 10) : Seandainya jika dia bermaksud hanya bermain di paha kemudian masuk pada salah satu lubang farj (dua lubang = qubul/kemaluan dan dubur/pantat), itu tidak membuatnya batal. Namun jika dia bermaksud memasukkannya pada salah satunya kemudian tidak terealisasi maka puasanya batal, karena dia telah berniat melakukan hal yang membatalkan puasa.

Dialah Sayyid Muhsin Thabathaba'i -Ulama Syiah yang sangat santer dan masyhur- berfatwa dengan teks berikut ini:

(Masalah ke 9) : Jimak (bersenggama) tidak membatalkan puasa jika dia sedang tidur atau terpaksa, dimana hal tersebut bukan dalam kendalinya, sebagaimana juga tidak membatalkan puasa jika dia lupa. (jaser-leonheart)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: