Yususf Sembiring, SH. Tim Advokasi LPPI Makassar |
Menurut Yusuf Sembiring SH. dari Tim Advokasi LPPI Makassar ada 3 novum yang masukkan ke MKD. Pertama, surat dari Polrestabes Makassar dan transaksi. Kedua, statement-statemen dari beberapa petinggi negara. Ketiga surat dari beberapa instansi terkait.
Lebih jauh Yusuf memaparkan kejanggalan keputusan MKD. Kata dia, putusan MKD Mei 2015 telah memutuskan Jalal tidak bersalah menggunakan ijazah palsu, namun saat bersamaan proses hukum sedang berjalan di Polrestabes Makassar.
“Bahkan di tanggal 13 April 2015 ini ada suarat permintaan saksi ahli kepada Unhas. Dan ditanggapi oleh Unhas per 30 Juni 2015 dengan penugasan dari Unhas melalui fakultas hukumnya,” papar Yusuf di Gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Aneh, proses hukum sedang berjalan namun sudah diputus secara politik bahwa Jalal tidak bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Kata Yusuf, “Ada kejanggalan dari sisi hukumya. Ini sedang berjalan, tetapi sudah diputus bahwa tidak ada penggunaan ijazah palsu.”
Sebagaimana diketahui MKD mengeluarkan surat keputusan bernomor 02/PTS-MKD/V/2015, memutuskan Jalal tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Padahal kasus Jalalini belum inkracht, suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketika berkomentar tidak ada penggunaan ijazah palsu itu sudah harus inkracht dari pengadilan yang memutuskan. Tapi kan ini belum inkracht. Berarti ini adalah ranahnya ranah poltik,” terang Yusuf.
Akhirnya Yusuf meminta MKD DPR agar hukum ditegakkan kepada siapapun. Meski DPR lembaga politik, namun hukum harus ditegakkan, kesamaan dalam hukum. “equality before the law,” ucapnya. (arrahmah.com/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: