Syiahindonesia.com - Pengadilan pidana Kuwait, Selasa (15/09), mulai menyidangkan kasus yang digambarkan media sel Syiah Hizbullah di Kuwait. Jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak 26 orang, yang terdiri 25 warga Kuwait dan seorang warga Iran.
Seperti dikutip dari Al-Jazeera, jaksa penuntut umum mendakwa mereka sebagai mata-mata Iran dan Hizbullah Lebanon, yang bertujuan menciptakan permusuhan terhadap Kuwait. Para terdakwa juga dijerat kepemilikan bom rakitan, senjata, amunisi dan alat sadap untuk melancarkan aksi tersebut.
Dalam persidangan, ke-26 tersangka tidak mengakui tuduhan jaksa itu. Sebagian mereka malah mengeluh mengalami penyiksaan selama penyelidikan. Bahkan, sebagian mereka meminta dibawa ke rumah sakit.
Pengacara tersangka meminta pengadilan tidak memublikasikan sidang tersebut. Ia berdalih, supaya tidak disalahgunakan untuk menjelekkan “madzhab”.
Kantor berita Anatolia melansir dari sumber pengadilan, sidang pertama ini diakhiri dengan penundaan persidangan hingga 29 September.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait, 13 Agustus lalu, mengumumkan dinas keamanan negara menangkap tiga anggota sel teroris dan menyita senjata, amunisi dan bahan beledak dalam jumlah besar dari tangan mereka.
“Sebanyak 19 ton amunisi, 144 km bahan TNT, roket, mortir, granat dan berbagai jenis senjata di temukan bersama mereka,” jelas Kementerian Dalam Negeri Kuwait.
Sebagaimana diketahui, Kuwait yang penduduknya antara pengikut Ahlussunnah dan Syiah hampir sama mengalami ancaman kudeta oleh pengikut Syiah. Berbagai upaya mereka lakukan untuk memicu kudeta itu, mulai dari demonstrasi hingga melalui jalur politik. (kiblat.net/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Seperti dikutip dari Al-Jazeera, jaksa penuntut umum mendakwa mereka sebagai mata-mata Iran dan Hizbullah Lebanon, yang bertujuan menciptakan permusuhan terhadap Kuwait. Para terdakwa juga dijerat kepemilikan bom rakitan, senjata, amunisi dan alat sadap untuk melancarkan aksi tersebut.
Dalam persidangan, ke-26 tersangka tidak mengakui tuduhan jaksa itu. Sebagian mereka malah mengeluh mengalami penyiksaan selama penyelidikan. Bahkan, sebagian mereka meminta dibawa ke rumah sakit.
Pengacara tersangka meminta pengadilan tidak memublikasikan sidang tersebut. Ia berdalih, supaya tidak disalahgunakan untuk menjelekkan “madzhab”.
Kantor berita Anatolia melansir dari sumber pengadilan, sidang pertama ini diakhiri dengan penundaan persidangan hingga 29 September.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait, 13 Agustus lalu, mengumumkan dinas keamanan negara menangkap tiga anggota sel teroris dan menyita senjata, amunisi dan bahan beledak dalam jumlah besar dari tangan mereka.
“Sebanyak 19 ton amunisi, 144 km bahan TNT, roket, mortir, granat dan berbagai jenis senjata di temukan bersama mereka,” jelas Kementerian Dalam Negeri Kuwait.
Sebagaimana diketahui, Kuwait yang penduduknya antara pengikut Ahlussunnah dan Syiah hampir sama mengalami ancaman kudeta oleh pengikut Syiah. Berbagai upaya mereka lakukan untuk memicu kudeta itu, mulai dari demonstrasi hingga melalui jalur politik. (kiblat.net/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: