Syiahindonesia.com - Persoalan mengenai pandangan sebuah sekte terhadap nyawa dan kehormatan pemeluk aliran lain merupakan isu yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial dan ukhuwah Islamiyah. Di Indonesia, narasi yang sering kali ditampilkan oleh para aktivis Syiah dalam ruang publik adalah pesan-pesan perdamaian, persatuan Islam, dan jargon "Sunni-Syiah bersaudara". Namun, di balik tirai retorika tersebut, terdapat doktrin-doktrin teologis yang tersimpan rapat dalam kitab-kitab rujukan utama (maraji') mereka yang sangat mengejutkan. Pertanyaan mendasar yang sering menghantui para peneliti dan umat Islam adalah: Benarkah Syiah secara doktrinal menghalalkan darah Ahlus Sunnah? Untuk menjawab ini, kita harus membedah istilah Nawashib dan bagaimana posisi hukum penganut Sunni dalam kacamata teologi Syiah yang sesungguhnya.
Memahami Istilah "An-Nawashib" dalam Teologi Syiah
Kunci utama untuk memahami legalitas penghalalan darah dalam Syiah terletak pada istilah An-Nawashib atau Nashibi. Secara bahasa, Nashibi berarti orang yang memusuhi. Dalam sejarah Islam, istilah ini awalnya ditujukan kepada kelompok yang terang-terangan membenci Ahlul Bait. Namun, dalam perkembangan ideologi Syiah, definisi ini mengalami perluasan makna yang sangat ekstrem dan berbahaya.
Bagi mayoritas ulama Syiah, siapa pun yang tidak mengimani konsep Imamah (kepemimpinan 12 Imam maksum) dan mendahulukan kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan, maka mereka secara otomatis dikategorikan sebagai Nawashib. Karena Ahlus Sunnah wal Jamaah menjunjung tinggi para Sahabat tersebut, maka dalam literatur internal Syiah, Ahlus Sunnah sering kali dianggap sebagai musuh Ahlul Bait.
Salah satu ulama besar mereka, Ni'matullah Al-Jaza'iri, dalam kitabnya Al-Anwar An-Nu'maniyyah (Jilid 2, hal. 306-307) memberikan pernyataan yang sangat tegas:
"Adapun An-Nawashib (Sunni) dan keadaan mereka, maka sesungguhnya mereka itu dihukumi sebagai kafir dan najis menurut kesepakatan para ulama Syiah Imamiyah, dan bahwa mereka itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani."
Pernyataan ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan sebuah refleksi dari konsensus teologis yang mereka bangun selama berabad-abad. Ketika seseorang dilabeli lebih buruk dari kafir, maka secara otomatis perlindungan terhadap nyawa dan hartanya dalam hukum internal mereka menjadi gugur.
Dalil-Dalil Penghalalan Darah dan Harta dalam Kitab Syiah
Dalam kitab-kitab standar yang menjadi rujukan para mujtahid Syiah, terdapat riwayat-riwayat yang secara eksplisit memberikan izin untuk mengambil harta dan bahkan nyawa penganut Sunni jika situasinya memungkinkan. Salah satu kitab rujukan hukum Syiah yang sangat otoritatif adalah Tahdzib al-Ahkam karya Syaikh At-Tusi. Di dalamnya terdapat riwayat yang berbunyi:
"Ambillah harta si Nashibi (Sunni) di mana pun engkau menemukannya dan bayarlah kepada kami (Imam) seperlimanya (khumus)."
Selain harta, aspek nyawa pun tidak luput dari pembahasan mereka. Dalam kitab Al-Muhashsal karya ulama kontemporer mereka, disebutkan bahwa kedudukan penganut Sunni sama dengan Kafir Harbi (orang kafir yang boleh diperangi). Al-Kulaini dalam kitab Al-Kafi—yang merupakan kitab hadits paling suci bagi Syiah—meriwayatkan bahwa seluruh manusia adalah "anak pelacur" kecuali para pengikut Syiah. Penghinaan yang sedemikian rupa terhadap kehormatan kaum Muslimin adalah pintu awal bagi penghalalan darah mereka.
Taqiyyah: Topeng di Balik Keharmonisan Semu
Banyak orang bertanya, "Jika memang Syiah menghalalkan darah Sunni, mengapa tidak terjadi pembantaian di Indonesia?" Jawabannya terletak pada doktrin Taqiyyah. Taqiyyah adalah kewajiban bagi setiap penganut Syiah untuk menyembunyikan keyakinan aslinya saat berada dalam posisi minoritas atau saat merasa terancam.
Dalam kitab Al-Kafi, mereka menisbatkan perkataan kepada Imam mereka: "Taqiyyah adalah bagian dari agamaku dan agama nenek moyangku, tidak ada iman bagi mereka yang tidak memiliki taqiyyah."
Maka, ketika penganut Syiah di Indonesia mengajak shalat berjamaah atau berbicara tentang ukhuwah, hal itu harus diwaspadai sebagai bagian dari strategi Taqiyyah. Mereka menampilkan wajah yang santun untuk menarik simpati, namun di balik itu, mereka tetap mengkaji kitab-kitab yang menganggap Ahlus Sunnah sebagai Nawashib yang najis. Hal ini sangat bertentangan dengan firman Allah SWT mengenai larangan membunuh sesama Mukmin:
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa: 93).
Syiah membelokkan ayat ini dengan cara mengeluarkan penganut Ahlus Sunnah dari kategori "Mukmin". Menurut mereka, Mukmin hanyalah orang yang beriman kepada Imamah 12 Imam. Dengan demikian, darah penganut Sunni dianggap tidak memiliki kehormatan (haram) sebagaimana darah orang beriman.
Realitas Sejarah dan Kontemporer: Ketika Syiah Memiliki Kekuatan
Untuk melihat apakah doktrin penghalalan darah ini dipraktikkan, kita tidak bisa hanya melihat mereka saat menjadi minoritas di Indonesia. Kita harus melihat sejarah saat mereka memiliki kekuasaan politik.
Tragedi Baghdad (1258 M): Sejarah mencatat pengkhianatan wazir Syiah, Ibnu al-Alqami, yang bekerja sama dengan tentara Mongol pimpinan Hulagu Khan untuk menghancurkan kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad. Ratusan ribu umat Islam Sunni dibantai akibat pengkhianatan ini.
Kekuasaan Dinasti Safawi: Di Iran, Dinasti Safawi memaksa penduduk Sunni untuk masuk Syiah dengan ancaman pedang. Mereka yang menolak dibantai dengan kejam. Ini adalah bukti nyata bagaimana doktrin penghalalan darah penganut Sunni diterapkan secara sistematis.
Konflik Suriah dan Irak Modern: Milisi-milisi Syiah yang berafiliasi dengan ideologi transnasional melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap penduduk Sunni dengan motif balas dendam sejarah. Mereka sering kali menggunakan yel-yel kebencian terhadap Sahabat Nabi saat melakukan aksinya.
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras dalam sebuah hadits:
"Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram (suci) darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim).
Syiah secara fundamental merusak hadits ini dengan membatasi definisi "Muslim" atau "Mukmin" hanya pada kelompok mereka sendiri, sehingga darah orang di luar kelompok mereka menjadi halal.
Bahaya Infiltrasi Ajaran Syiah di Indonesia
Penyebaran ajaran Syiah di Indonesia membawa ancaman laten bagi kerukunan nasional. Jika benih-benih kebencian terhadap Sahabat Nabi dan pelabelan Nawashib terhadap mayoritas umat Islam terus dibiarkan, maka bibit-bibit konflik horizontal akan tumbuh subur.
Beberapa poin bahaya yang harus diantisipasi adalah:
Perusakan Akidah: Masyarakat diajak untuk membenci generasi terbaik Islam (para Sahabat), yang pada gilirannya akan meragukan keabsahan Al-Quran dan Sunnah yang mereka riwayatkan.
Ancaman Keamanan: Ideologi yang memiliki konsep loyalitas tunggal kepada pemimpin asing (Wilayatul Faqih) dan memandang rendah darah mayoritas penduduk adalah ancaman nyata bagi kedaulatan negara.
Sentimen Dendam Sejarah: Syiah selalu memelihara dendam peristiwa Karbala dan mengarahkannya kepada penganut Sunni saat ini, seolah-olah Sunni bertanggung jawab atas peristiwa masa lalu tersebut.
Langkah Antisipasi bagi Umat Islam
Sebagai langkah preventif, umat Islam Indonesia harus kembali memperkuat pemahaman tentang akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang lurus. Kita harus memahami bahwa mencintai Ahlul Bait adalah kewajiban, namun menjadikannya alasan untuk menghalalkan darah sesama Muslim adalah kesesatan yang nyata.
Allah SWT mengingatkan agar kita tidak terpecah belah:
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..." (QS. Ali Imran: 103).
Umat harus cerdas dalam membedakan mana ukhuwah yang tulus dan mana yang hanya merupakan bagian dari strategi Taqiyyah. Perlindungan terhadap darah, harta, dan kehormatan penganut Ahlus Sunnah di Indonesia adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan kompromi teologis terhadap ajaran yang jelas-menghalalkan darah kita di dalam kitab-kitab mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran terhadap kitab-kitab rujukan utama mereka, tidak diragukan lagi bahwa teologi Syiah memiliki fondasi yang menghalalkan darah dan harta Ahlus Sunnah melalui pelabelan Nawashib. Meskipun dalam konteks Indonesia mereka menampilkan wajah yang damai, hal tersebut tidak lebih dari penerapan doktrin Taqiyyah. Sejarah dan fakta kontemporer telah membuktikan bahwa ketika mereka memiliki kekuatan, darah Ahlus Sunnah sering kali menjadi sasaran. Kewaspadaan nasional dan penguatan edukasi agama yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah adalah kunci utama untuk membentengi umat dari ajaran sesat ini.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: