Syiahindonesia.com - Salah satu ajaran Syiah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah yang paling kontroversial dan paling banyak menuai kritik dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah praktik nikah mut’ah, yaitu pernikahan kontrak dengan batas waktu tertentu yang disepakati sejak awal. Praktik ini oleh Syiah diposisikan sebagai bagian dari syariat yang sah dan bahkan dianggap memiliki keutamaan spiritual, padahal dalam pandangan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, nikah mut’ah telah diharamkan secara tegas dan permanen. Oleh karena itu, pembahasan nikah mut’ah tidak sekadar persoalan fikih, tetapi menyentuh aspek akidah, moral, dan perlindungan masyarakat dari kerusakan sosial yang nyata.
Nikah mut’ah dalam ajaran Syiah didefinisikan sebagai akad antara laki-laki dan perempuan dengan mahar tertentu dan jangka waktu yang ditentukan, bisa dalam hitungan jam, hari, atau bulan, tanpa kewajiban nafkah, tanpa wali menurut sebagian versi mereka, tanpa saksi, dan tanpa tujuan membangun rumah tangga permanen. Setelah waktu habis, hubungan otomatis berakhir tanpa talak dan tanpa tanggung jawab jangka panjang. Jika dicermati secara jujur dan objektif, definisi ini memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan praktik prostitusi terselubung, karena inti hubungannya adalah pertukaran materi dengan kenikmatan seksual dalam batas waktu tertentu, bukan pembentukan keluarga sakinah sebagaimana tujuan pernikahan dalam Islam.
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang agung dan suci, bukan transaksi sementara. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an tentang tujuan pernikahan:
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴾
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bertujuan membangun ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab jangka panjang, bukan hubungan sementara yang berakhir tanpa ikatan moral dan sosial.
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut’ah memang pernah diizinkan secara sementara pada masa awal Islam dalam kondisi darurat tertentu, namun kemudian diharamkan secara mutlak dan permanen oleh Rasulullah ﷺ. Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
« يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ »
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita, namun sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
Hadis ini sangat jelas, eksplisit, dan tidak menyisakan ruang penafsiran bahwa mut’ah masih dibolehkan setelah wafat Nabi ﷺ.
Namun, Syiah menolak hadis-hadis sahih ini dan tetap menghalalkan nikah mut’ah dengan bersandar pada penafsiran mereka sendiri terhadap ayat Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nisa ayat 24. Mereka memaknai frasa فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ sebagai dalil bolehnya mut’ah, padahal para ulama tafsir dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan mayoritas mufassir menjelaskan bahwa ayat tersebut berbicara tentang mahar dalam pernikahan yang sah, bukan legalisasi hubungan sementara. Penafsiran Syiah ini dikritik karena mengabaikan hadis-hadis sahih yang berfungsi sebagai penjelas dan pembatas makna ayat Al-Qur’an.
Lebih jauh lagi, dalam literatur Syiah klasik, nikah mut’ah bahkan dipromosikan secara berlebihan. Dalam beberapa riwayat mereka, mut’ah disebut sebagai amalan berpahala besar, penghapus dosa, dan sarana mendekatkan diri kepada imam. Klaim semacam ini dinilai sangat berbahaya karena mendorong perilaku seksual bebas yang dibungkus dengan simbol agama. Jika hubungan seksual bisa dilakukan berkali-kali dengan pasangan berbeda hanya dengan akad singkat dan bayaran tertentu, maka batas antara pernikahan dan prostitusi menjadi kabur, bahkan nyaris hilang sama sekali.
Dampak sosial dari nikah mut’ah juga sangat serius. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum, tidak mendapatkan nafkah jangka panjang, dan tidak memperoleh jaminan masa depan bagi anak yang mungkin lahir dari hubungan tersebut. Dalam banyak kasus yang dilaporkan oleh peneliti sosial, nikah mut’ah berubah menjadi eksploitasi perempuan miskin dengan dalih agama, sesuatu yang bertentangan secara total dengan semangat Islam yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat manusia.
Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada zina dan kerusakan moral. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴾
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Para ulama menegaskan bahwa nikah mut’ah, dengan seluruh karakteristiknya yang sementara dan transaksional, secara substansi mendekati zina meskipun dibungkus dengan akad formal.
Penolakan terhadap nikah mut’ah bukanlah sikap ekstrem, melainkan konsensus ulama Ahlus Sunnah dari empat mazhab fikih. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal seluruhnya sepakat bahwa nikah mut’ah haram dan tidak sah. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pengharaman mut’ah bukan hasil rekayasa politik, melainkan bagian dari pemeliharaan syariat Islam yang bertujuan menjaga nasab, kehormatan, dan stabilitas masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, kewaspadaan terhadap penyebaran pemikiran nikah mut’ah menjadi sangat penting. Praktik ini sering diperkenalkan secara halus melalui diskusi akademik, narasi “perbedaan mazhab”, atau klaim toleransi, padahal dampaknya sangat merusak tatanan keluarga dan moral umat. Memahami hakikat nikah mut’ah secara jujur dan ilmiah adalah langkah preventif agar umat Islam tidak terjebak dalam ajaran yang menyimpang namun dibungkus dengan istilah agama.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa nikah mut’ah dalam Syiah bukan sekadar perbedaan pendapat fikih yang ringan, tetapi sebuah praktik yang bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, menyalahi hadis-hadis sahih Rasulullah ﷺ, merusak moral masyarakat, dan membuka pintu eksploitasi seksual yang dilegalkan atas nama agama. Menolak nikah mut’ah berarti menjaga kemurnian syariat Islam, melindungi kehormatan perempuan, dan mempertahankan nilai luhur pernikahan sebagai ikatan suci yang diridhai Allah.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: