Syiahindonesia.com - Salah satu ajaran Syiah yang paling kontroversial dan paling jelas bertentangan dengan Islam adalah nikah mut’ah (nikah kontrak). Praktik ini oleh Syiah dianggap halal, bahkan dianjurkan, padahal telah diharamkan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ hingga hari kiamat. Nikah mut’ah bukan hanya menyimpang dari syariat, tetapi juga merusak kehormatan perempuan, merusak institusi keluarga, dan membuka pintu perzinaan yang dilegalkan.
Artikel ini akan membongkar secara lengkap kesesatan nikah mut’ah dalam ajaran Syiah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ sahabat, dan pandangan para ulama Ahlus Sunnah.
1. Pengertian Nikah Mut’ah dalam Ajaran Syiah
Nikah mut’ah menurut Syiah adalah:
-
Pernikahan dengan batas waktu tertentu (jam, hari, minggu, bulan)
-
Tanpa wali menurut sebagian riwayat Syiah
-
Tanpa saksi
-
Tanpa nafkah
-
Tanpa warisan
-
Otomatis bubar setelah waktu habis
-
Bisa dilakukan berkali-kali dengan perempuan yang sama atau berbeda
Hakikatnya, ini adalah kontrak hubungan seksual berbayar berbatas waktu yang dilabeli sebagai “nikah”.
2. Islam Mengharamkan Nikah Mut’ah Secara Tegas
Nikah mut’ah pernah diizinkan sementara pada awal Islam karena kondisi darurat peperangan. Namun kemudian diharamkan selamanya melalui lisan Rasulullah ﷺ.
Hadits sahih:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ
“Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah pada hari Khaibar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan hadits lainnya:
إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah, tetapi sungguh Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Ini adalah pengharaman permanen sampai hari kiamat, bukan sementara.
3. Ijma’ Para Sahabat tentang Haramnya Nikah Mut’ah
Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ:
-
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengharamkannya
-
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menegaskan pengharamannya di atas mimbar
-
Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu melanjutkan larangan tersebut
-
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyatakan haramnya mut’ah
Tidak ada satu pun sahabat besar yang menghalalkannya setelah pengharaman Nabi ﷺ.
Ijma’ sahabat adalah hujjah dalam Islam Ahlus Sunnah.
4. Syiah Menghalalkan Mut’ah dengan Dalil yang Dipelintir
Syiah berdalil dengan ayat:
﴿ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰ ﴾
“Maka wanita yang telah kamu nikmati, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai kewajiban.”
(QS. An-Nisa: 24)
Syiah memaknai istamta‘tum sebagai nikah mut’ah. Padahal seluruh mufassir Ahlus Sunnah sepakat bahwa ayat ini berbicara tentang:
-
Nikah sah yang normal, bukan mut’ah
-
Mahar dalam pernikahan tetap
Pengharaman mut’ah datang setelah ayat ini turun, sehingga ayat ini tidak bisa digunakan untuk menghalalkan mut’ah.
5. Nikah Mut’ah Secara Hakikat Adalah Zina yang Dilegalkan
Jika ditelaah secara syariat dan logika:
| Nikah Islam | Nikah Mut’ah |
|---|---|
| Ada wali | Sering tanpa wali |
| Ada saksi | Sering tanpa saksi |
| Ada nafkah | Tanpa nafkah |
| Ada warisan | Tidak saling mewarisi |
| Tujuan rumah tangga | Tujuan biologis |
| Ikatan seumur hidup | Ikatan waktu |
| Tanggung jawab penuh | Lepas setelah habis waktu |
Ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah lebih dekat kepada zina daripada pernikahan.
Padahal Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةࣰ وَسَآءَ سَبِیلࣰا ﴾
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Mut’ah justru membuka pintu zina dengan kedok agama.
6. Dampak Sosial dan Moral Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah melahirkan banyak kerusakan:
a. Merusak kehormatan perempuan
Perempuan dijadikan objek kontrak sementara.
b. Menghilangkan tanggung jawab laki-laki
Tidak ada nafkah, pendidikan anak, dan perlindungan jangka panjang.
c. Mengaburkan nasab
Anak hasil mut’ah rentan kehilangan kepastian ayah biologis.
d. Menghancurkan konsep keluarga
Rumah tangga tidak lagi bernilai sakral.
e. Melegalkan syahwat dengan dalil agama
Inilah kerusakan besar yang tidak pernah diajarkan Islam.
7. Ali bin Abi Thalib Sendiri Mengharamkan Mut’ah
Ironisnya, Syiah mengaku sebagai pengikut Ali, padahal Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:
"نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ"
“Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah dan daging keledai jinak.”
(HR. Muslim)
Ini menjadi tamparan keras bagi doktrin Syiah itu sendiri.
8. Mengapa Syiah Tetap Menghalalkan Mut’ah?
Beberapa motif ideologis di balik penghalalan mut’ah:
-
Menentang ijma’ sahabat Sunni
-
Melegalkan pemuasan syahwat dengan dalil agama
-
Membangun identitas berbeda dari Sunni
-
Kontrol ideologis atas pengikut
-
Warisan ajaran ekstrem pasca konflik politik awal Islam
Mut’ah bukan persoalan fiqih biasa, tapi simbol pembangkangan terhadap Sunnah Nabi ﷺ.
9. Penolakan Ulama Dunia Islam terhadap Nikah Mut’ah
Ulama dari seluruh mazhab Sunni sepakat bahwa mut’ah adalah haram:
-
Imam Abu Hanifah
-
Imam Malik
-
Imam Syafi’i
-
Imam Ahmad
-
Ibnu Taimiyah
-
Ibnu Qayyim
-
An-Nawawi
-
Al-Qurthubi
Tidak ada satu pun ulama besar Sunni yang menghalalkannya.
10. Kesimpulan: Nikah Mut’ah Adalah Bukti Nyata Kesesatan Syiah
Nikah mut’ah:
-
Diharamkan langsung oleh Nabi ﷺ
-
Diharamkan oleh ijma’ sahabat
-
Bertentangan dengan tujuan pernikahan Islam
-
Merusak akhlak, keluarga, dan nasab
-
Lebih dekat kepada zina daripada pernikahan
-
Tetap dihalalkan Syiah karena fanatisme mazhab
Ini menjadi bukti nyata bahwa Syiah telah menyimpang jauh dari Islam yang murni dan tidak lagi berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Umat Islam wajib memahami bahaya ini agar tidak tertipu oleh propaganda “nikah syar’i versi Syiah” yang hakikatnya adalah kedok agama untuk pemuasan hawa nafsu.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: