Suriah berencana menggelar pemilu parlemen pertama di bawah pemerintahan baru antara 15 hingga 20 September mendatang, menyusul runtuhnya rezim Bashar al-Assad.
Ketua Komite Pemilu Tinggi, Mohammad Taha al-Ahmad, menyampaikan, seperti dilansir Anadolu Agency (28/7/2025), bahwa pihaknya telah bertemu dengan Presiden Ahmad asy Syaraa, Sabtu (27/7) untuk memaparkan sejumlah perubahan penting dalam undang-undang pemilu sementara.
Perubahan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan berbagai kalangan masyarakat Suriah, seperti dilaporkan kantor berita negara SANA (28/7).
Presiden Syaraa menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu di seluruh provinsi Suriah serta menolak segala bentuk pembagian wilayah, yang menurutnya ditolak oleh seluruh rakyat Suriah.
Presiden juga menegaskan pentingnya mengecualikan individu yang mendukung atau bekerja sama dengan penjahat perang, serta mereka yang menyebarkan paham sektarian atau ide pemisahan wilayah, tambah Ahmad.
Jumlah kursi di Majelis Rakyat (parlemen) akan meningkat dari 150 menjadi 210 berdasarkan sistem baru. Mengacu pada sensus penduduk 2011, alokasi kursi per provinsi juga akan disesuaikan. Presiden akan menunjuk 70 dari total 210 anggota parlemen, jelas Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa setelah dekrit presiden tentang sistem pemilu sementara ditandatangani, komite pemilu akan membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk membentuk subkomite. Subkomite tersebut kemudian memiliki waktu 15 hari untuk membentuk badan pemilihan.
Pendaftaran calon anggota parlemen akan dilakukan setelahnya, dan para kandidat akan diberi waktu satu minggu untuk menyusun kampanye, termasuk debat dengan badan pemilihan dan anggota komite.
Ahmad memastikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan antara 15 hingga 20 September. Ia juga menyebutkan bahwa setidaknya 20 persen anggota badan pemilihan akan berasal dari kalangan perempuan.
Proses pemilu akan terbuka untuk pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil dan lembaga internasional, di bawah pengawasan Komite Pemilu Tinggi. Komite ini juga akan menjamin hak untuk menggugat daftar calon dan hasil akhir pemilu.
Pada Sabtu malam, pihak kepresidenan Suriah mengonfirmasi telah menerima versi final dari rancangan undang-undang pemilu sementara untuk parlemen.
Pada 13 Juni, Presiden Syaraa menerbitkan dekrit yang membentuk Komite Pemilu Tinggi, yang awalnya menetapkan jumlah kursi parlemen sebanyak 150, kemudian ditambah menjadi 210.
Sesuai dekrit tersebut, komite bertugas membentuk badan pemilihan yang akan memilih dua pertiga anggota parlemen. Sepertiga sisanya akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Kursi parlemen akan didistribusikan ke seluruh provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan dikategorikan dalam daerah pemilihan khusus untuk para tokoh masyarakat dan intelektual, sesuai kriteria yang ditetapkan komite.
Assad, yang telah memimpin Suriah selama hampir 25 tahun, melarikan diri ke Rusia pada Desember lalu, mengakhiri kekuasaan Partai Baath yang telah berkuasa sejak 1963.
Pemerintahan transisi baru yang dipimpin oleh Syaraa mulai terbentuk pada Januari 2025. (hanoum/arrahmah.id)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: