Breaking News
Loading...

 MUI Imbau Menag Hati-hati Bicara Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah


Syiahindonesia.com, Jakarta --
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas  meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hati-hati bicara soal rencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. "Saya mengimbau Menag untuk berhati-hati karena masalah ini adalah masalah yang sangat sensitif, karena dia bersifat teologis," ujar Anwar lewat keterangan dalam bentuk video yang dikirimkannya kepada Tempo, Jumat, 25 Desember 2020.

Anwar mempersilakan jika pemerintah ingin memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada, tapi ia menyarankan terlebih dahulu berbicara dengan ormas-ormas Islam dan ulama kharismatik untuk menyatukan sikap dan pandangan terhadap Ahmadiyah dan Syiah. "Inilah nanti yang akan dibawa dalam dialog dengan Syiah dan Ahmadiyah, karena kalau di kalangan internal belum selesai, dialog akan kacau balau dan menimbulkan ketegangan yang luar biasa. Malah nanti antara maksud dan fakta menjadi berbeda. Saya harap pemerintah bersikap arif dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Anwar.

Rencana afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia mencuat setelah Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas. Hal ini disampaikan secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Merespon permintaan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa mereka juga warga negara yang harus dilindungi. Menurut Yaqut, dia tidak berbicara secara lugas soal rencana afirmasi. "Itu bukan pernyataan saya. Pernyataan saya ini: pertama, mereka warga negara yang harus dilindungi. Kedua, perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan, kemenag akan memfasilitasi," ujar Yaqut lewat pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tahun 2008, disebutkan jemaah Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham mereka. Sampai saat ini SKB tersebut belum dicabut. Ditanya ihwal kemungkinan mencabut SKB 3 Menteri tersebut, Yaqut menyebut belum ada pembahasan terkait hal itu. "Saya akan pelajari terlebih dahulu SKB-nya sebelum menjawab pertanyaan ini," ujarnya. nasional.tempo.co/



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: