Breaking News
Loading...

MUI Sampang Sambut Baik Keputusan Tajul Muluk Tinggalkan Syiah
Syiahindonesia.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sampang, Bukhori Maksum, menyambut baik keputusan Tajul Muluk dan para pengikutnya yang disebut meninggalkan ajaran Syiah dan kembali ke Sunni.

"Kalau mereka betul-betul kembali secara baik, bukan karena syarat, bukan pakai pura-pura, insya Allah kami menyambut baik. Kami berharap mereka kembali ke ajaran Sunni," kata Bukhori.

Ia juga menolak anggapan jika negara, baik pemerintah daerah, MUI dan pihak terkait abai dan lemah dalam mencari solusi atas warga Syiah tersebut.

Menurutnya, negara telah berperan maksimal untuk mengembalikan warga Syiah itu ke "jalan yang benar".

"Kami selalu berupaya untuk meminta mereka kembali ke jalan dan ajaran yang benar, betul-betul tobat secara tulus dan utuh, tidak parsial," tambah Bukhori.

Saat ditanya tentang kemungkinan Tajul Muluk dan pengikutnya dapat kembali ke Madura, Bukhori belum bisa menjawab.

Menurutnya para pihak terkait seperti pemerintah daerah, ulama, MUI dan tokoh masyarakat se-Madura akan mengadakan rapat terkait keputusan terkait hal tersebut.

"Tergantung kesepakatan besok, tidak bisa komentar lebih jauh," ujar Bukhori.

Tindakan kekerasan kepada warga Syiah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terjadi pada 29 Desember 2011 ketika massa membakar pondok pesantren milik penganut Syiah di Dusun Nangkernang, Sampang, sebagaimana dikutip bbc.com (25/9/20).

Setelah kejadian itu, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa bernomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah pada 21 Januari 2012 lalu.

Penyerangan terjadi lagi pada tanggal 12 Agustus 2012, ketika sekitar 200 warga menyerbu pemukiman warga Syiah yang menyebabkan korban tewas, kritis, dan puluhan rumah terbakar dalam peristiwa ini.

September 2012, warga Syiah Sampang kemudian terusir dari kampungnya dan tinggal hingga kini di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Puspo Agro di Sidoarjo.

Tajul Muluk juga divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. (albert/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: