Syiahindonesia.com - Mut’ah Berjamaah
Syahla berkata, “Sebagian pemuka agama berkata padaku, ‘Boleh melangsungkan akad mut’ah secara berjamaah antara seorang perempuan dengan sekelompok laki-laki dengan jangka sementara yang tidak lewat dari beberapa jam saja! Contohnya: Jika seorang dari mereka melangsungkan akad nikah mut’ah tanpa bermasksud memasukkan, maka ia boleh melakukan segala jenis cara bersenang-senang dengan teman perempuannya tadi dengan syarat tidak boleh dimasukkan!! Begini pula yang berlaku bagi laki-laki kedua, ketiga, keempat! Yang tiap-tiap itu tidak ada masa iddahnya’!!!” (al-Mut’ah al-Mu’aqqatah, hal 147). (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Syahla berkata, “Sebagian pemuka agama berkata padaku, ‘Boleh melangsungkan akad mut’ah secara berjamaah antara seorang perempuan dengan sekelompok laki-laki dengan jangka sementara yang tidak lewat dari beberapa jam saja! Contohnya: Jika seorang dari mereka melangsungkan akad nikah mut’ah tanpa bermasksud memasukkan, maka ia boleh melakukan segala jenis cara bersenang-senang dengan teman perempuannya tadi dengan syarat tidak boleh dimasukkan!! Begini pula yang berlaku bagi laki-laki kedua, ketiga, keempat! Yang tiap-tiap itu tidak ada masa iddahnya’!!!” (al-Mut’ah al-Mu’aqqatah, hal 147). (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: