Breaking News
Loading...

Fatwa Ulama Syiah Halalkan Mut'ah (Zina) Berjama'ah Di Masjid
Jakarta (Syiahindonesia.com) - Jika ingin bersenang-senang dan kehilangan akal sehat mungkin Syiah-lah tempatnya. Telah banyak hal dalam ajaran Syiah yang mengguncang akidah dan akal sehat kita. Kok ada ya ajaran separah itu sesatnya dan sejauh itu menyimpangnya, termasuk zina berjamaah yang dilakukan di dalam Masjid Syiah (Husainiyah). Mari kita baca fatwa tersebut secara seksama.



Bismillahirrahmanirrahim

Yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, As-Sayyid Al-Mujahid, Muqtada Ash-Shadr, semoga Allah menjaga Anda,

Kami adalah sekumpulan kaum Mukminat Zainabiyat para penolong Jaisy al-Imam al-Mahdi. Kami ingin bertanya kepada Anda wahai yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, Muqtada Ash-Shadr, bahwa sekumpulan lelaki dari pasukan Jaisyul Imam mengundang kami untuk menghadiri acara mut’ah berjamaah di salah satu husainiyah (tempat beribadah kaum Syiah). Mereka mengatakan bahwa pahala mut’ah secara berjamaah lebih banyak 70 kali dari mut’ah sendiri-sendiri. Namun kami telah bertanya kepada salah satu perwakilan Syeikh Muhammad al-Ya’qubi tentang mut’ah berjamaah, beliau menolak segala hal yang berkaitan dengan mut’ah jenis ini dan beliau mengatakan bahwa hal itu termasuk bid’ah. Maka apakah boleh kami mut’ah secara berjamaah? Sebagai untuk diketahui bahwa mut’ah ini hanya berlangsung beberapa jam saja (kurang dari semalam). Tujuan dari acara ini adalah meredam gejolak syahwat pasukan Jaisyul Imam dimana mereka tidak sanggup menikah karena sibuknya mereka berperang dengan para nawashib (ahlus sunnah -penerj). Dan uang sewa mut’ahnya dipergunakan kembali untuk membeli perlengkapan berupa senjata untuk pasukan Jaisyul Imam. Mohon berikan jawaban Anda kepada kami. Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin.

Zainabiyah
Azhar Hasan al-Farthusi
Wakil Zainabiyyat
17 Syawal 1426 H

Jawaban

Bismihi Ta’ala
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa nikah mut’ah adalah halal lagi berberkah dalam ajaran kita. Para Nawashib (ahlussunnah) berusaha menanamkan keraguan dan mencegah kita untuk melakukan itu karena takutnya mereka akan bertambah banyaknya jumlah anak-anak sekte kita, yang dengannya jumlah kita bertambah dan kita menjadi kekuatan yang besar.

Karena itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut’ah. Pelaksanaan acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh marja’ kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak melihat aurat kaum Mukminat. Mungkin inilah juga sebabnya yang membuat Sayyid al-Ya’qubi membenci mut’ah model ini.

Inilah, dan yang juga telah maklum bahwa mut’ah dengan salah seorang tentara Jaisyul Imam lebih banyak pahalanya dari selainnya karena dia telah mengorbankan darahnya demi sang Imam. Oleh karena itu, kami mengajak para Zainabiyyat agar tidak pelit (menyewakan kemaluannya) kepada mereka dimana Allah telah memberi karunia kepada Anda wahai para Mukminat berupa pemberian tubuh dan harta Anda (karena uang melacurnya dikembalikan kepada para tentara -penerj) untuk dinikmati dan dipergunakan oleh mereka.

Selain itu, kami mengharapkan saudari zainabiyyah untuk meminta izin pelaksanaan acara itu kepada salah satu perwakilan kami yang kapabel agar diawasi dan diperhatikan oleh para tentara tersebut. Wa Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin.

(Cap Fatwa Muqtada Ash-Shadr)
Ttd Muqtada Ash-Shadr
23 Syawal 1426 H

[Muh. Istiqamah/lppimakassar]

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: