Syiahindonesia.com - Nikah mut'ah atau yang dikenal secara luas di masyarakat sebagai nikah kontrak merupakan salah satu isu krusial yang membedakan secara tajam antara akidah Ahlussunnah wal Jama'ah (Sunni) dengan doktrin ajaran Syiah. Di Indonesia, penyebaran ajaran Syiah sering kali masuk dan memikat generasi muda melalui kelonggaran hukum yang ditawarkan dalam doktrin nikah mut'ah. Praktik yang pada hakikatnya adalah bentuk pelecehan terhadap kehormatan wanita dan penyimpangan terhadap esensi pernikahan ini dibungkus sedemikian rupa dengan narasi ibadah serta janji pahala yang melimpah.
Pemahaman Syiah terhadap konsep mut'ah berakar dari kesilapan mereka dalam memahami perjalanan syariat Islam serta penolakan mereka terhadap hadis-hadis shahih yang menetapkan pengharaman nikah mut'ah secara mutlak hingga hari kiamat. Mengungkap kekeliruan dan keharaman nikah mut'ah bukan sekadar wacana perdebatan fiqih, melainkan upaya krusial dalam membentengi moralitas, kehormatan keluarga, serta keutuhan tatanan sosial masyarakat muslim di Indonesia dari penyebaran ajaran sesat Syiah.
Hakikat Pernikahan dalam Syariat Islam yang Murni
Dalam syariat Islam yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah, pernikahan (nikah) bukanlah transaksi sewa-menyewa tubuh manusia untuk jangka waktu tertentu, melainkan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kokoh) yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang tenteram (sakinah), penuh kasih sayang (mawaddah), dan rahmat secara permanen.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
Islam menetapkan bahwa syarat dan rukun nikah yang sah harus memenuhi unsur wali, saksi, mahar, serta ijab kabul yang diniatkan untuk membina hubungan rumah tangga tanpa dibatasi oleh durasi waktu tertentu (seperti beberapa jam, hari, bulan, atau tahun).
Sejarah Pengharaman Nikah Mut'ah secara Mutlak
Pada masa awal Islam (bidayatul Islam), nikah mut'ah sempat diperbolehkan secara darurat hanya dalam situasi perang atau perjalanan jauh (safar) ketika para sahabat berada jauh dari istri-istri mereka dan kekhawatiran akan perzinahan sangat tinggi. Namun, kebolehan tersebut bersifat sementara dan berada dalam proses perundangan Islam (tasyri') yang bertahap.
Sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kebolehan nikah mut'ah telah dihapus (dinasakh) dan diharamkan secara tegas untuk selama-lamanya. Pengharaman ini disampaikan secara terbuka oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Perang Khaibar dan ditegaskan kembali pada peristiwa Haji Wada'.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu—sosok yang justru diagungkan oleh kaum Syiah—bahwa beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah dengan wanita dan melarang memakan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengharaman ini juga ditegaskan kembali oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani radhiyallahu 'anhu:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Wahai manusia, sesungguhnya aku dahulu telah mengizinkan kalian untuk melakukan mut'ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut hingga hari kiamat." (HR. Muslim)
Seluruh sahabat Nabi, para Imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal), serta ulama Ahlussunnah bersepakat (ijma') bahwa nikah mut'ah hukumnya haram mutlak dan pelakunya disamakan dengan pelaku zina.
Kekeliruan Penyimpangan Konsep Mut'ah dalam Doktrin Syiah
Berbeda total dengan prinsip Islam, dalam ajaran Syiah, nikah mut'ah tidak hanya dianggap boleh, tetapi juga diangkat derajatnya menjadi salah satu rukun agama dan ibadah yang paling utama. Doktrin Syiah menyuntikkan berbagai pemikiran keliru dan manipulatif terkait nikah mut'ah:
1. Mempropaganda Pahala Ekstrim untuk Pelakunya
Kitab-kitab rujukan utama Syiah seperti Man La Yahduruhu Al-Faqih karya Al-Shaduq memuat riwayat-riwayat palsu yang menjanjikan pahala sangat fantastis bagi pelaku mut'ah. Mereka mengklaim bahwa orang yang melakukan nikah mut'ah satu kali akan mendapatkan derajat seperti Nabi Hasan, dua kali seperti Nabi Husain, tiga kali seperti Nabi Ali, dan empat kali akan menyamai derajat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pemujaan terhadap perbuatan zina yang dibungkus nama agama ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap martabat para Nabi dan Ahlul Bait.
2. Mengabaikan Syarat-Syarat Pernikahan dalam Syariat
Dalam fiqih Syiah, nikah mut'ah dapat dilakukan secara sangat longgar tanpa mengindahkan kaidah perlindungan wanita:
Tanpa Wali dan Saksi: Wanita (bahkan perawan) boleh menikahkan dirinya sendiri secara mut'ah tanpa izin atau kehadiran wali dan tanpa memerlukan saksi.
Tanpa Batas Jumlah: Pria Syiah dibebaskan melakukan mut'ah dengan puluhan atau ratusan wanita sekaligus tanpa dibatasi maksimal empat orang sebagaimana nikah da'im (permanen).
Tanpa Hak Waris dan Nafkah: Wanita yang dimut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah lahir batin selain pembayaran uang sewa (mahar/ujrah) di awal, serta tidak berhak mendapatkan hak waris jika pasangannya meninggal dunia.
3. Menuduh Umar bin Khattab sebagai Pengubah Hukum
Untuk membela ajaran mut'ah, penganut Syiah melemparkan tuduhan bahwa yang mengharamkan nikah mut'ah bukanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melainkan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu atas kemauannya sendiri.
Tuduhan ini merupakan fitnah keji. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu hanya menegakkan hukum pengharaman yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena pada masa kekhalifahan beliau masih ada sebagian kecil orang awam yang belum mendengar sabda Nabi mengenai pengharaman mut'ah pada Perang Khaibar dan Haji Wada'.
Perbandingan Nikah Syar'i vs Nikah Mut'ah Syiah
Untuk memperjelas betapa rusaknya konsep nikah mut'ah Syiah jika dibandingkan dengan pernikahan syar'i dalam Islam, berikut adalah tabel perbandingannya:
Dampak Buruk dan Bahaya Sosial Praktik Mut'ah di Indonesia
Pengembangan dan penyebaran praktik nikah mut'ah oleh penganut Syiah di Indonesia memicu kehancuran tatanan sosial, hukum, dan moralitas bangsa:
Eksploitasi dan Pelecehan Kehormatan Wanita: Nikah mut'ah melegalkan komodifikasi tubuh wanita. Wanita hanya dijadikan objek pemuas nafsu sementara yang dipulangkan atau dibuang begitu kontrak waktu habis.
Kekacauan Nasab dan Penelantaran Anak: Anak-anak yang lahir dari hasil nikah mut'ah kerap kehilangan hak asuh, status hukum nasab yang jelas, serta penderitaan mental akibat tidak diakui oleh ayah biologisnya yang telah berpindah ke wanita lain.
Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS): Kebiasaan berganti-ganti pasangan dalam nikah mut'ah memiliki pola yang sama persis dengan perilaku prostitusi, sehingga berpotensi tinggi menyebarkan penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
Legalisasi Prostitusi Berkedok Agama: Nikah mut'ah tidak lain adalah praktik perzinahan atau prostitusi terselubung yang disamarkan dengan lafaz-lafaz agama untuk menghilangkan rasa bersalah pelakunya.
Upaya Membentengi Umat dari Bahaya Praktik Mut'ah
Mengingat daya rusak nikah mut'ah yang sangat besar terhadap ketahanan keluarga muslim di Indonesia, langkah penanggulangan harus dilakukan secara masif:
Edukasi Hukum Fiqih Munakahat: Meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para remaja dan mahasiswa, mengenai syarat sah pernikahan Islam dan tegasnya pengharaman nikah mut'ah dalam syariat.
Penegakan Hukum Nasional: Menegaskan bahwa praktik nikah mut'ah melanggar Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang mengamanatkan bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kewaspadaan Terhadap Modus Propagandis Syiah: Mengimbau kaum wanita muslimah agar tidak mudah terbuai oleh rayuan pria yang menawarkan ikatan pernikahan tanpa wali, tanpa saksi, atau dengan batasan jangka waktu tertentu.
Kesimpulan
Konsep nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah bentuk kekeliruan dan penyimpangan hukum yang nyata dari syariat Islam yang murni. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut'ah secara mutlak hingga hari kiamat. Menyamakan praktik prostitusi terselubung ini sebagai ibadah pencari pahala adalah bentuk kebohongan besar atas nama agama. Seluruh elemen umat Islam di Indonesia wajib bersatu untuk menolak, membongkar, dan membersihkan masyarakat dari paham sesat Syiah demi menjaga kesucian pernikahan, kehormatan wanita, dan kemurnian akidah Islam.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: