Syiahindonesia.com - Fenomena penyebaran ajaran Syiah di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi kalangan ulama dan umat Islam yang berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Salah satu doktrin yang paling kontroversial dan dianggap merusak tatanan sosial serta kesucian institusi kekeluargaan adalah doktrin Nikah Mut’ah. Praktik yang sering disebut sebagai "nikah kontrak" ini bukan sekadar masalah perbedaan fikih semata, melainkan sebuah ancaman terhadap kehormatan kaum wanita dan legalitas keturunan. Artikel ini akan mengupas secara tuntas bagaimana doktrin Mut’ah dalam ajaran Syiah merongrong esensi pernikahan yang sakral dalam Islam.
Memahami Hakikat Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan bukanlah sekadar kontrak pemuasan nafsu, melainkan sebuah ikatan yang sangat kuat atau disebut sebagai Mitsaqan Ghalizha. Allah SWT berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An-Nisa: 21)
Tujuan utama pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta melahirkan generasi yang bertakwa. Pernikahan dimaksudkan untuk berlangsung selamanya, bukan dibatasi oleh durasi jam, hari, atau bulan.
Doktrin Mut’ah: Syariat yang Telah Dihapus (Mansukh)
Kaum Syiah berargumen bahwa Mut’ah adalah bagian dari agama yang tetap berlaku. Namun, Ahlussunnah wal Jama'ah berdasarkan dalil-dalil shahih menegaskan bahwa meskipun Mut’ah sempat diizinkan pada masa awal Islam karena kondisi darurat perang, praktik tersebut telah diharamkan secara total dan selamanya hingga hari kiamat.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang sangat tegas:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan mut’ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut hingga hari Kiamat." (HR. Muslim)
Penghapusan hukum ini bersifat final. Klaim Syiah yang menyatakan Mut’ah masih berlaku merupakan bentuk pengabaian terhadap otoritas hadits Nabi dan ijma’ para sahabat.
Mengapa Mut’ah Merusak Institusi Pernikahan?
1. Merendahkan Martabat Kaum Wanita
Dalam ajaran Syiah, Nikah Mut’ah tidak mensyaratkan adanya wali maupun saksi dalam beberapa pendapat ekstrem mereka. Wanita dalam posisi Mut’ah tidak memiliki hak waris, tidak ada kewajiban nafkah jangka panjang, dan bisa ditinggalkan begitu saja setelah masa kontrak habis. Hal ini mengubah posisi wanita dari seorang "ratu rumah tangga" menjadi objek yang bisa "disewa" untuk jangka waktu tertentu. Secara esensi, ini adalah legalisasi perzinaan dengan label agama.
2. Penghancuran Konsep Keluarga Sakinah
Bagaimana mungkin sebuah ketenangan (sakinah) dan kasih sayang (mawaddah) bisa terbangun jika sejak awal suami dan istri sudah menentukan tanggal "perpisahan"? Pernikahan dalam Islam membutuhkan komitmen untuk saling memperbaiki dan bertahan dalam suka maupun duka. Dalam Mut’ah, ketika masalah muncul, pelaku cukup menunggu kontrak habis tanpa ada usaha untuk melakukan ishlah (perbaikan).
3. Ketidakjelasan Nasab dan Nasib Anak
Dampak yang paling menyedihkan dari Mut’ah adalah terhadap anak-anak yang dilahirkan. Meskipun Syiah mengklaim anak Mut’ah memiliki status legal, namun secara sosiologis, anak-anak ini kehilangan sosok ayah yang menetap. Mereka lahir dari hubungan yang bersifat sementara. Ketidakjelasan nasab dan pengabaian pendidikan anak oleh ayah yang hanya "mampir" melalui kontrak akan menciptakan degradasi moral pada generasi mendatang.
4. Ancaman Penyakit Sosial dan Medis
Secara medis, perilaku berganti-ganti pasangan yang dilegalkan melalui Mut’ah sangat rentan terhadap penyebaran penyakit menular seksual (PMS). Secara sosial, praktik ini merusak tatanan moral masyarakat. Jika Mut’ah dibiarkan, maka batasan antara pernikahan yang suci dengan pelacuran menjadi kabur.
Kedustaan Syiah dalam Memotivasi Mut’ah
Untuk menarik pengikut, tokoh-tokoh Syiah seringkali memberikan iming-iming pahala yang luar biasa bagi mereka yang melakukan Mut’ah. Mereka menciptakan riwayat-riwayat palsu yang menjanjikan derajat nabi bagi pelakunya.
Sebagai contoh, dalam kitab-kitab rujukan mereka seperti Tafsir al-Manhaj atau Lawa'ih al-Anwar, terdapat klaim bahwa orang yang melakukan Mut’ah sekali akan mencapai derajat Imam Husain, dua kali derajat Imam Hasan, tiga kali derajat Imam Ali, dan empat kali derajat Rasulullah SAW. Ini adalah pelecehan luar biasa terhadap kedudukan para Nabi dan Imam yang suci dari perbuatan nista.
Menjaga Indonesia dari Bahaya Mut’ah
Di Indonesia, ideologi Syiah masuk melalui berbagai pintu: pendidikan, beasiswa ke Iran, hingga kedok kegiatan sosial. Doktrin Mut’ah seringkali menyasar kalangan pemuda dan mahasiswa dengan narasi "solusi bagi kebutuhan biologis yang halal". Hal ini sangat berbahaya karena:
Bertentangan dengan UU Perkawinan: UU No. 1 Tahun 1974 di Indonesia memandang pernikahan sebagai ikatan lahir batin yang bertujuan membentuk keluarga yang kekal. Mut’ah secara hukum positif di Indonesia adalah ilegal.
Merusak Adat Ketimuran: Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi kehormatan wanita dan kesucian pernikahan. Mut’ah adalah budaya yang asing dan merusak nilai-nilai luhur bangsa.
Pintu Masuk Dekadensi Moral: Dengan kedok agama, pemuda digiring untuk melegalkan nafsu, yang pada akhirnya akan melemahkan karakter bangsa.
Kesimpulan
Pernikahan adalah ibadah yang mulia, sedangkan Mut’ah adalah noda yang mencoba mencemari kemuliaan tersebut. Syiah dengan doktrin Mut’ahnya bukan membawa solusi, melainkan membawa kerusakan (mufsadat) yang sistematis terhadap institusi keluarga.
Umat Islam di Indonesia harus waspada terhadap upaya-upaya infiltrasi ajaran ini. Mari kita kembali kepada pemahaman para sahabat Nabi yang telah sepakat atas haramnya Mut’ah. Lindungi keluarga kita, anak-anak gadis kita, dan lingkungan kita dari rayuan ajaran Syiah yang menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ingatlah sabda Nabi SAW mengenai kesucian kehormatan seorang muslim:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا
"Maka sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (suci) bagi sesama kalian, sebagaimana sucinya hari kalian ini." (HR. Bukhari & Muslim)
Mut’ah adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap kehormatan ('irdh) wanita muslimah yang harus kita jaga bersama.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: