Syiahindonesia.com - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan institusi suci yang bertujuan menjaga kehormatan, nasab, serta stabilitas sosial masyarakat. Namun, dalam kajian perbandingan mazhab dan sejarah hukum Islam, praktik nikah mut’ah sering menjadi topik kontroversial, terutama dalam pembahasan tentang ajaran Syiah. Sebagian besar ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang bahwa praktik mut’ah telah dihapus hukumnya oleh Rasulullah ﷺ dan tidak lagi berlaku hingga hari kiamat. Sementara dalam sebagian literatur Syiah, mut’ah masih dianggap sebagai bentuk pernikahan yang sah dalam kondisi tertentu. Perbedaan pandangan ini memunculkan perdebatan panjang dalam dunia Islam.
Konsep Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar kehidupan berjalan harmonis dan terjaga dari perbuatan zina.
Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup agar kalian merasa tenteram kepadanya.”
(QS. Ar-Rum: 21)
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
-
Menjaga kehormatan diri
-
Membangun keluarga yang sakinah
-
Melanjutkan keturunan
-
Menjaga stabilitas masyarakat
Rasulullah ﷺ juga mendorong umatnya untuk menikah:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Apa Itu Nikah Mut’ah?
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu yang telah disepakati antara laki-laki dan perempuan. Dalam praktiknya, pernikahan ini memiliki kontrak waktu yang jelas, misalnya beberapa hari, bulan, atau tahun tertentu.
Dalam sejarah Islam awal, praktik mut’ah pernah diperbolehkan dalam kondisi perang atau perjalanan jauh. Namun kemudian mayoritas ulama Ahlus Sunnah meyakini bahwa hukum tersebut telah dihapus secara permanen.
Dalil Pengharaman Mut’ah dalam Ahlus Sunnah
Rasulullah ﷺ secara tegas mengharamkan mut’ah dalam beberapa riwayat sahih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai manusia, dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita, tetapi sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kuat bagi mayoritas ulama Sunni bahwa mut’ah telah dihapus hukumnya secara permanen.
Pandangan Syiah terhadap Nikah Mut’ah
Dalam sebagian literatur fiqih Syiah, nikah mut’ah masih dianggap sebagai pernikahan yang sah dalam kondisi tertentu. Mereka berpendapat bahwa mut’ah merupakan bagian dari fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kebutuhan manusia.
Namun kritik dari ulama Ahlus Sunnah menilai bahwa pendapat ini bertentangan dengan hadits-hadits yang secara jelas menyatakan pengharaman mut’ah secara permanen.
Selain itu, para pengkritik juga menyoroti dampak sosial dari praktik mut’ah jika dilakukan tanpa kontrol moral dan sosial yang jelas.
Kritik Sosial terhadap Praktik Mut’ah
Para ulama Ahlus Sunnah menilai bahwa praktik mut’ah dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, antara lain:
1. Ketidakjelasan Nasab
Pernikahan yang bersifat sementara berpotensi menimbulkan masalah dalam penentuan garis keturunan anak.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
“Anak itu milik pemilik ranjang (suami yang sah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Melemahkan Stabilitas Keluarga
Pernikahan dalam Islam dirancang untuk membangun keluarga yang stabil, bukan hubungan sementara yang bersifat transaksional.
3. Potensi Eksploitasi Perempuan
Beberapa kritik menyatakan bahwa mut’ah dapat membuka peluang eksploitasi jika tidak diatur dengan ketat dalam masyarakat.
Sejarah Perdebatan Mut’ah dalam Islam
Dalam sejarah awal Islam, mut’ah memang pernah dibolehkan dalam situasi tertentu, terutama pada masa perang.
Namun mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa hukum tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh dalil-dalil berikutnya.
Fenomena naskh hukum dalam Islam adalah hal yang dikenal dalam ilmu ushul fiqih, di mana suatu hukum dapat diganti oleh hukum baru berdasarkan wahyu Allah.
Perbedaan Metodologi Fiqih Sunni dan Syiah
Perbedaan pandangan tentang mut’ah juga menunjukkan perbedaan metodologi fiqih antara Sunni dan Syiah.
Dalam Ahlus Sunnah:
-
Mengutamakan hadits sahih
-
Mengikuti konsensus sahabat
-
Menggunakan qiyas dalam batas tertentu
Sedangkan dalam sebagian literatur Syiah:
-
Pendapat imam memiliki otoritas sangat tinggi
-
Tafsir hukum sering dikaitkan dengan riwayat tertentu
Perbedaan ini menjadi salah satu faktor utama munculnya perbedaan hukum mut’ah.
Perspektif Hukum Islam tentang Kesucian Pernikahan
Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah dan bagian dari menjaga agama.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Para ulama Ahlus Sunnah memandang bahwa pernikahan harus menjadi sarana menjaga kehormatan manusia, bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis sesaat.
Kesimpulan
Perdebatan tentang nikah mut’ah mencerminkan perbedaan mendasar antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan sebagian kelompok Syiah dalam memahami hukum Islam. Mayoritas ulama Sunni berpendapat bahwa mut’ah telah diharamkan secara permanen berdasarkan hadits-hadits sahih Rasulullah ﷺ.
Sebaliknya, sebagian literatur Syiah masih mempertahankan mut’ah sebagai bagian dari fiqih mereka. Perbedaan ini menimbulkan perdebatan teologis dan sosial yang panjang dalam sejarah Islam.
Dengan memahami dalil-dalil syariat secara komprehensif, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian pernikahan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah menjaga umat Islam dari pemahaman yang menyimpang dan memberikan pemahaman yang benar tentang agama-Nya.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: