Breaking News
Loading...

Syiah dan Kesesatan Mereka dalam Memahami Hukum Islam

Syiahindonesia.com - Perbedaan antara Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Syiah bukan hanya terletak pada persoalan politik sejarah, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam memahami sumber dan penerapan hukum Islam. Dalam banyak kasus, perbedaan tersebut bukan sekadar khilafiyah furu’ (cabang), melainkan menyangkut metodologi istinbath (penggalian hukum), otoritas sumber agama, hingga konsep imamah yang memengaruhi seluruh bangunan syariat. Artikel ini akan mengupas secara sistematis kesalahan Syiah dalam memahami hukum Islam berdasarkan perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah.


1. Sumber Hukum Islam: Perbedaan Mendasar

Dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah, sumber hukum Islam terdiri dari:

  1. Al-Qur’an

  2. Sunnah Nabi ﷺ

  3. Ijma’ (kesepakatan ulama)

  4. Qiyas (analogi yang sah)

Keempat sumber ini telah menjadi fondasi fiqih selama lebih dari 14 abad.

Allah ﷻ berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.”
(QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menunjukkan bahwa rujukan utama dalam hukum adalah Al-Qur’an dan Sunnah, bukan figur tertentu setelah Rasulullah ﷺ.

Namun dalam teologi Syiah Imamiyah, terdapat tambahan otoritas yang sangat dominan, yaitu imam-imam maksum. Perkataan imam dianggap memiliki otoritas setara dengan hadis Nabi ﷺ. Di sinilah letak penyimpangan mendasar, karena otoritas hukum berpindah dari Rasulullah kepada figur-figur yang tidak disepakati kemaksumannya oleh seluruh umat Islam.


2. Konsep Imamah dan Dampaknya terhadap Fiqih

Dalam Ahlus Sunnah, kepemimpinan politik (khilafah) bukan bagian dari rukun iman. Sementara dalam Syiah, imamah adalah bagian dari prinsip akidah.

Imam dalam ajaran Syiah dianggap:

  • Ma’shum (terjaga dari dosa dan kesalahan)

  • Memiliki ilmu laduni

  • Wajib ditaati secara mutlak

Konsekuensinya, ucapan imam dapat membentuk hukum baru.

Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika imam dapat menetapkan hukum tanpa sandaran langsung dari Nabi ﷺ, maka ini membuka pintu tasyri’ (pembuatan hukum) baru yang tidak pernah diajarkan Rasulullah.


3. Mut’ah: Contoh Penyimpangan dalam Hukum Pernikahan

Salah satu contoh paling jelas adalah legalisasi nikah mut’ah.

Ahlus Sunnah meyakini bahwa nikah mut’ah pernah diizinkan di awal Islam, namun kemudian diharamkan secara permanen.

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه meriwayatkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ
“Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah pada hari Khaibar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun Syiah tetap menghalalkannya hingga hari ini.

Dari sudut pandang Ahlus Sunnah, ini merupakan bentuk penolakan terhadap hadis shahih dan ijma’ sahabat. Jika hukum yang telah dihapus tetap dihidupkan, maka terjadi distorsi dalam syariat.


4. Sikap terhadap Para Sahabat dan Dampaknya terhadap Hadis

Hukum Islam banyak bersumber dari riwayat para sahabat Nabi ﷺ. Namun dalam literatur Syiah, banyak sahabat besar justru dicela dan dianggap murtad kecuali segelintir orang.

Padahal Allah ﷻ berfirman:

رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.”
(QS. At-Taubah: 100)

Jika mayoritas sahabat dianggap tidak terpercaya, maka otomatis ribuan hadis menjadi gugur. Akibatnya, Syiah memiliki sistem hadis sendiri yang berbeda jauh dari Sunni.

Ini menyebabkan perbedaan besar dalam:

  • Tata cara wudhu

  • Waktu shalat

  • Azan (dengan tambahan tertentu)

  • Hukum waris

  • Hukum nikah dan talak

Perbedaan ini bukan sekadar variasi mazhab, tetapi perbedaan metodologi sumber hukum.


5. Distorsi dalam Konsep Ijma’

Dalam Ahlus Sunnah, ijma’ sahabat adalah hujjah yang kuat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan.”
(HR. Tirmidzi)

Namun dalam Syiah, ijma’ tidak dianggap sah kecuali jika disertai persetujuan imam maksum. Artinya, kesepakatan seluruh sahabat pun bisa dianggap tidak valid.

Konsekuensinya, fondasi hukum Islam yang dibangun selama berabad-abad dianggap cacat oleh mereka.


6. Praktik Taqiyah dalam Penetapan Hukum

Konsep taqiyah dalam Syiah juga memengaruhi fiqih mereka. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa imam dapat memberikan jawaban berbeda sesuai kondisi.

Hal ini menimbulkan problem metodologis: jika hukum bisa berubah karena taqiyah, maka kepastian hukum menjadi lemah.

Dalam Islam, hukum harus jelas dan transparan.

Allah ﷻ berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
(QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat telah lengkap dan tidak membutuhkan modifikasi berdasarkan strategi penyamaran.


7. Perbedaan dalam Hukum Waris dan Nikah

Dalam beberapa cabang fiqih, Syiah memiliki aturan yang tidak dikenal dalam mazhab empat Sunni, seperti:

  • Warisan dengan konsep yang berbeda dalam kasus tertentu

  • Legalisasi pernikahan sementara (mut’ah)

  • Beberapa praktik nikah yang tidak diakui dalam fiqih Sunni

Perbedaan ini bukan semata ijtihad, tetapi lahir dari sumber hukum yang berbeda.


8. Bahaya Relativisme Hukum

Ketika otoritas hukum bergantung pada figur yang dianggap maksum selain Nabi ﷺ, maka hukum menjadi sangat terikat pada struktur teologi tertentu.

Islam menegaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah penutup para nabi:

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
(QS. Al-Ahzab: 40)

Jika ada figur lain yang diberi otoritas absolut dalam menetapkan hukum, maka secara tidak langsung terjadi perluasan wilayah tasyri’ setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.


9. Sikap Ahlus Sunnah: Ilmiah dan Tegas

Mengkritik pemahaman hukum Syiah bukan berarti membenci individu, tetapi menjaga kemurnian syariat.

Langkah yang harus dilakukan umat Islam Indonesia:

  1. Memperkuat kajian fiqih berdasarkan mazhab yang mu’tabar.

  2. Memahami perbedaan metodologi, bukan hanya perbedaan praktik.

  3. Tidak mudah terpengaruh propaganda yang menyamakan semua perbedaan sebagai sekadar variasi mazhab.

Perbedaan antara Sunni dan Syiah dalam banyak aspek hukum bersifat ushul (fundamental), bukan furu’ (cabang).


10. Kesimpulan

Kesesatan Syiah dalam memahami hukum Islam berakar pada perbedaan sumber dan otoritas tasyri’. Dengan menjadikan imam sebagai otoritas maksum dan meragukan mayoritas sahabat, bangunan hukum mereka berbeda secara signifikan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Syariat Islam telah sempurna, jelas, dan terjaga melalui Al-Qur’an dan Sunnah yang diriwayatkan generasi terbaik umat ini. Oleh karena itu, menjaga kemurnian metodologi hukum Islam adalah tanggung jawab setiap Muslim.

Semoga Allah ﷻ menjaga akidah dan syariat umat Islam Indonesia dari penyimpangan serta memberikan kita pemahaman yang lurus sesuai manhaj para sahabat رضي الله عنهم.

(albert/syiahindonesia.com)



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: