Breaking News
Loading...

Pandangan MUI Terkait Syiah dan Perkembangannya di Indonesia

Syiahindonesia.com -
Pandangan MUI terkait Syiah dan perkembangannya di Indonesia menjadi perhatian setelah diterbitkannya Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Koordinatorat Wilayah Eks Karesidenan Besuki Nomor: 01/MUI/BESUKI/I/2012. Fatwa tersebut merupakan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang berkembang di tengah masyarakat.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tersebut memuat pertimbangan teologis berdasarkan telaah terhadap kitab-kitab rujukan Syiah, serta menjelaskan sejumlah pokok ajaran yang dinilai memiliki perbedaan mendasar dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Sejarah Syiah

Dalam buku Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia karya Ma'ruf Amin dan tim, dijelaskan bahwa kemunculan Syiah berkaitan dengan dinamika politik pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Sebagian pendapat menyebut Syiah mulai tampak pada akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA, sementara pendapat yang lebih populer mengaitkannya dengan konflik antara Ali bin Abi Thalib RA dan Muawiyah bin Abu Sufyan RA, khususnya setelah peristiwa Tahkim (arbitrase) dalam perang Shiffin.

Pada fase awal, istilah "Syiah" merujuk pada kelompok pendukung politik Ali (Syi'ah Ali). Saat itu, istilah tersebut belum menunjukkan sistem teologi tersendiri, melainkan loyalitas terhadap kepemimpinan Ali. Dalam perkembangan berikutnya, Syiah mengalami transformasi menjadi mazhab teologis yang menjadikan konsep imamah sebagai pokok ajaran, yakni keyakinan bahwa kepemimpinan umat Islam setelah Nabi merupakan hak Ali dan keturunannya.

Sejumlah pemikir Syiah seperti Murtadha Mutahhari dan Muhammad Husayn Tabatabai menegaskan bahwa imamah tidak hanya bersifat politik, tetapi juga mencakup otoritas spiritual dan keagamaan. Dalam sejarahnya, Syiah kemudian terpecah ke dalam beberapa kelompok, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hasan bin Musa al-Nawbakhti dalam Firaq asy-Syi'ah.

Hingga saat ini, aliran Syiah terbesar adalah Syiah Itsna 'Asyariyah (Dua Belas Imam), yang meyakini dua belas imam sebagai penerus kepemimpinan umat setelah Nabi Muhammad SAW. Aliran ini menjadi bentuk Syiah yang paling dominan dalam perkembangan sejarah Islam.

Perkembangan dan Masuknya Syiah di Indonesia

Masuknya Syiah di Indonesia dijelaskan dalam buku Gerakan Sosial Keagamaan di Indonesia oleh Abidin Nurdin dkk yang mengutip pendapat Ali Hasjmy. Ia menyebut bahwa Syiah telah masuk ke Aceh sejak tahun 173 Hijriah atau sekitar 800 Masehi.

Kedatangannya dibawa oleh sekitar 100 pedagang Arab, Persia, dan India yang berlabuh di Bandar Peureulak dari Teluk Kambay, Gujarat. Mereka disebut sebagai kelompok Syiah yang mengalami tekanan di negeri asalnya dan kemudian menetap serta berdakwah di wilayah tersebut.

Dalam perkembangannya, berdirilah Kerajaan Islam Peureulak pada 1 Muharram 225 Hijriah, dengan Sulthan Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah sebagai rajanya, yang disebut berafiliasi pada Syiah. Pengaruh Syiah kemudian meluas ke wilayah Samudra-Pasai.

Meskipun wilayah ini pada awalnya didirikan oleh tokoh Ahlus Sunnah, dalam periode tertentu ajaran Syiah disebut diterima dan berkembang berdampingan dengan Sunni. Sejumlah tokoh seperti Syekh Hamzah Fansuri dan Syekh Syamsuddin Sumatrani juga kerap dikaitkan dengan ajaran tasawuf bercorak wujudiyah yang dalam beberapa literatur dihubungkan dengan pengaruh Syiah.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Jalaluddin Rakhmat yang berpendapat bahwa Islam yang pertama kali datang ke Indonesia memiliki corak Syiah. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sosok Ahmad Muhajir, leluhur sebagian Wali Songo, yang merupakan keturunan Ali bin Abi Thalib dan berasal dari Hadramaut. Namun, pandangan ini merupakan bagian dari perdebatan akademik yang masih terus dikaji.

Lebih lanjut, Jalaluddin Rakhmat membagi perkembangan Syiah di Indonesia ke dalam tiga gelombang utama. Gelombang pertama terjadi sebelum Revolusi Islam Iran 1979, ketika komunitas Syiah telah ada namun bersifat eksklusif dan tidak aktif menyebarkan ajarannya.

Gelombang kedua muncul setelah Revolusi Iran, ditandai dengan ketertarikan kalangan intelektual kampus terhadap pemikir-pemikir Syiah seperti Ali Shariati, Murtadha Mutahhari, dan Muhammad Husayn Tabatabai. Pada fase ini, Syiah berkembang melalui jalur intelektual dan diskursus pemikiran.

Gelombang ketiga ditandai dengan kepulangan alumni dari Qum, Iran, yang kemudian mengembangkan pengajian dan dakwah Syiah secara lebih sistematis di Indonesia. Perkembangan ini kemudian melahirkan organisasi resmi bercorak Syiah, yaitu Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), yang berdiri secara resmi pada tahun 2000 dan menjadi wadah konsolidasi komunitas Syiah di Indonesia.

Secara umum, perkembangan Syiah di Indonesia berlangsung dalam dinamika sosial, intelektual, dan organisasi yang terus mengalami perubahan sesuai konteks zaman dan kondisi masyarakat Muslim Indonesia.

Ajaran Syiah yang Dinilai Menyimpang

Hasil kajian Komisi Fatwa MUI Koordinatorat Wilayah Eks Karesidenan Besuki terhadap kitab-kitab rujukan faham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, seperti al-Kafi, Tahdzib al-Ahkam, al-Istibshar, Man La Yahdluruhu al-Faqih, serta literatur lain seperti Bihar al-Anwar, Tafsir al-Qummi, Fashl al-Khithab fi Itsbati Tahrifi Kitabi Rabb al-Arbab, dan Kasyfu al-Asrar, menyimpulkan adanya perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan diindikasikan menyimpang dari ajaran Islam menurut pemahaman mayoritas ulama Sunni.

Adapun poin-poin yang disebut dalam fatwa tersebut antara lain:

    1    Rukun Iman dalam Aqidah Syiah terdiri dari lima prinsip, yaitu: (1) al-Tauhid, (2) al-Nubuwah, (3) al-Imamah, (4) al-Adl, dan (5) al-Ma'ad, sebagaimana dirujuk dari Muhammad Kasyiful Ghito dalam al-Syi'ah wa Ushuliha (hlm. 56).

    2    Rukun Islam menurut faham Syiah dinyatakan berbeda dengan rumusan rukun Islam dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah.

    3    Keyakinan tentang tahrif Al-Qur'an, yakni adanya pandangan yang mengimani perubahan atau pengurangan dalam Al-Qur'an, yang dalam fatwa dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap otentisitas Al-Qur'an.

    4    Keyakinan tentang Mushaf Fatimah, yaitu adanya wahyu setelah Al-Qur'an yang disebut Mushaf Fatimah.

    5    Penafsiran Al-Qur'an yang mendukung doktrin Syiah, termasuk penafsiran yang dinilai melecehkan sahabat Nabi SAW, seperti yang disebut dalam Tafsir Al-Qummi terkait Surah al-Hajj ayat 52.

    6    Keyakinan bahwa para sahabat murtad setelah wafatnya Rasulullah SAW, kecuali tiga orang.

    7    Pengkafiran terhadap yang tidak mengimani imam-imam Syiah, yang diyakini sebagai syirik dan kafir.

    8    Pelecehan terhadap sahabat Nabi, termasuk terhadap Abu Bakar RA dan Umar RA.

    9    Pandangan bahwa selain pengikut Syiah dianggap keturunan pelacur, sebagaimana disebut dalam sebagian literatur yang dikaji.

    10    Kebolehan dan anjuran praktik nikah mut'ah, yang berbeda dengan pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang tidak membolehkannya.

Berdasarkan keseluruhan hasil kajian tersebut, fatwa MUI Koordinatorat Wilayah Eks Karesidenan Besuki menetapkan bahwa ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah dinilai sesat dan menyesatkan menurut perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah. detik.com




************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 komentar: