Breaking News
Loading...

Pengadilan Syiah Hutsi Vonis Mati Presiden dan PM Yaman
Syiahindonesia.com, Sanaa – Pengadilan di bawah kendali pemberontak Syiah Hutsi di Sanaa, Selasa (31/12/2019), memvonis mati para petinggi pemerintahan Yaman yang berpusat di provinsi Aden. Mereka dituduh melakukan pengkhianatan besar.

Para tervonis mati itu adalah Presiden Abduh Robbah Manshur Hadi, Perdana Menteri Moeen Abdul Malik dan mantan Menteri Luar Negeri Yaman, Khaled Al Yamani. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa.

“Pengadilan Kriminal Khusus di Sana’a (Keamanan Negara) menjatuhkan hukuman mati sebagai ta’zir terhadap Presiden Hadi, Perdana Menteri Moeen Abdul Malik, dan mantan Menteri Luar Negeri, Khaled Al Yamani, dan menyita semua aset dan harta mereka yang bergerak di dalam dan di luar Republik Yaman untuk diberikan kepada negara,” lapor kantor berita Yaman Saba’, yang kini dikendalikan pemberontak Syiah Hutsi.

Menurut Saba’, vonis mati ini dijatuhkan atas kejahatan menjalin kontak dengan musuh Republik Yaman. Para petinggi pemerintah sah itu dituduh menjalin hubungan dengan Israel.

Khaled Al Yamani (59), tulis Saba’, saat menjabat menteri luar negeri Yaman telah menjalin kontak dengan entitas asing dalam perang dengan pemerintah (Hutsi). Ia bertemu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di konferensi “Warsawa”.

“Al Yamani tampil bersama Netanyahu di media dengan penampilan yang bersahabat dengan maksud mengakui entitas Israel. Ini akan merusak status politik dan diplomatik Republik Yaman,” lapor Saba’.

Surat kabar itu menyebut bahwa Al Yamani telah melakukan perbuatan yang merusak integritas teritorial Republik Yaman dengan hadir dalam konferensi yang sama bersama para menteri luar negeri dari koalisi Saudi di Yaman.

Pada pertengahan Februari 2019, Khaled Al Yamani muncul di sebelah Netanyahu di Konferensi Warsawa, yang memicu kontroversi luas dan gelombang kemarahan di negara itu. Konferensi itu digelar untuk melawan Iran, yang menjadi pendukung utama Hutsi.

Sementara itu, Presiden Hadi dan perdana menterinya, Moeen Abdel Malek, divonis atas tuduhan kejahatan berpartisipasi dalam perjanjian kriminal bersama Al Yamani. Di samping kejahatan lainnya yang dituduhan atas mereka.

Saba’ menambahkan bahwa pengadilan pidana juga mewajibkan terpidana menyerahkan uang dengan jumlah satu juta lima ratus ribu riyal untuk membiayanyi persidangan.

Ini adalah kedua kalinya Presiden Yaman dijatuhi hukuman mati oleh Hutsi. Pada bulan Maret 2017, pengadilan yang sama memutuskan bahwa ia dan enam pembantu seniornya divonis mati karena pengkhianatan dan menjadi pemimpin tandingan di Republik Yaman. kiblat.net

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: