Breaking News
Loading...

Mulai dari Satu Jam Hingga 99 Tahun, Ulama Syiah Izinkan Kawin Kontrak dengan Anak 9 Tahun
Syiahindonesia.com - Tayangan investigasi BBC News mengungkap praktik pernikahan sementara atau kawin kontrak di kalangan Syiah Irak. Dikutip dari DailyMail kemarin, praktik ini melibatkan gadis belia dan biasa dilakukan dengan lama kontrak mulai dari hitungan jam hingga puluhan tahun. Pemuka Syiah yang ikut diwawancara menyebut para pria yang dilarang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan bisa membayar mahar untuk “istri sementara”.

Salah seorang dari mereka mengklaim hukum tak melarang pria kawin kontrak dengan anak perempuan berusia sembilan tahun. Meski Irak secara resmi melarangnya namun delapan dari sepuluh pemuka Syiah yang diwawancara menyebut praktik dimaksud dapat menjadi opsi. Di antaranya bahkan mengaku bisa membantu mencarikan calon istri bagi pria beristri yang berniat melakukannya.

Kawin kontrak dilakukan sejak beberapa abad lalu dengan alasan untuk memastikan hubungan legal antara pria yang terikat pernikahan untuk tetap memenuhi kebutuhan biologis saat bepergian jauh. Namun dari tayangan BBC News, saat ini praktik tersebut dimanfaatkan pelaku prostitusi anak di bawah umur. Investigasi juga merekam pernyataan seorang pemuka Syiah di Karbala yang menyebut menikahi anak sembilan tahun dalam pernikahan sementara bukan sebuah pelanggaran.

Seorang ulama Syiah mengaku bisa mengakomodasi pernikahan sementara.

“Sesuai syariah tak masalah,” ujarnya kala ditanya mengenai praktik kawin kontrak dengan istri yang masih belia. Ia kembali menegaskannya saat reporter yang diam-diam melakukan wawancara mengungkapkan kekhawatiran mengenai eksploitasi anak. Hal senada dilontarkan pemuka Syiah lainnya yang menyebut pernikahan di usia 13 tahun diperbolehkan hukum syariah. “Hanya saja hati-hati jangan sampai dia kehilangan keperawanan,”ungkapnya dalam pernyataan yang sekaligus memberi alternatif interaksi seksual suami istri.

Ditanya bagaimana jika praktik pernikahan dengan istri yang belia ini bisa membuat pihak perempuan merasakan sakit secara fisik, menurutnya hal itu menjadi persoalan pribadi kedua belah pihak. Tayangan dokumenter ini juga turut merekam pernyataan pemuka Syiah yang tak hanya bisa mencarikan calon istri tapi juga menikahkan calon pasangan. Dengan hanya memperlihatkan foto calon istri, jika bersedia, maka pernikahan bisa dilakukan dengan segera.

Ia juga memastikan apa yang dilakukan ini sama sekali bukan eksploitasi anak. “Karena dia melakukannya dengan sukarela dan Anda bersedia membayar maharnya,” katanya. Hal lainnya lama pernikahan harus dipastikan sejak awal dengan durasi sesuai keinginan dan kebutuhan mulai dari satu jam hingga 99 tahun. Sementara itu sejumlah gadis yang melakukannya mengaku mendapat suntik KB untuk memastikan tak ada kehamilan dalam pernikahan sementara ini.



Dari rekaman terungkap usia sembilan tahun sudah bisa melakukan k

Meski bukan hal baru kawin kontrak secara resmi dilarang di Irak sejak masa pemerintahan Saddam Hussein yang mayoritas dikuasai Sunni. Namun di lapangan kawin kontrak marak dilakukan menyusul invasi pada tahun 2003. Kala itu pemerintah kesulitan menerapkan otoritas secara mutlak dan di saat yang sama ada peningkatan pengaruh kalangan tokoh Syiah. Seorang gadis yang ikut diwawancara mengatakan ia tak ingat berapa kali dirinya menikah sementara. Ia juga mengaku bertahan hidup dengan mengandalkan mahar.

Sejumlah gadis lainnya mengungkapkan ketakutan mereka untuk “menikah permanen” karena tak lagi perawan. Di antara seorang anak 14 tahun yang kini takut jika calon suaminya nanti mengetahui dirinya bukan seorang perawan. Menanggapi persoalan ini seorang juru bicara dari pemerintah Irak menyebut aparat tak bisa melakukan tindakan apa pun kecuali ada laporan dan pihak perempuan. “Jika para perempuan ini tidak melaporkan pemuka keyakinan mereka pada polisi  maka suit bagi aparat untuk melakukan tindakan,” ujarnya.

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: