Breaking News
Loading...

Meski Dikutuk PBB, Rezim Syiah Suriah Tetap Gunakan Ribuan Bom Barel pada 2018
Syiahindonesia.com - Jaringan Suriah untuk Hak Asasi Manusia (The Syrian Network for Human Rights; SNHR) telah merilis laporan bulanan tentang penggunaan bom barel oleh pasukan rezim Suriah untuk bulan September ini.

Laporan itu mencatat bahwa rezim Suriah telah menggunakan bom barel —yang merupakan senjata dengan improvisasi dan biaya murah— untuk membunuh korban dan menimbulkan kehancuran sebanyak mungkin.

Senjata itu paling banyak digunakan sejak Maret 2011. Serangan bom barel pertama yang didokumentasikan, menurut laporan itu, adalah pada 18 Juli 2012 di kota Dael, utara Dar’a. Lima warga sipil tewas dalam serangan itu.

Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi resolusi 2139 pada 22 Februari 2014, yang mengutuk penggunaan bom barel. Namun, rezim Suriah masih menghujani wilayah di luar kendalinya dengan puluhan bom barel.

Lebih rinci, laporan itu mengatakan bahwa pasukan rezim Suriah telah menggunakan 26.577 barel bom sejak dimulainya intervensi Rusia pada 30 September 2015. Pemboman dengan senjata ini terus diluncurkan meskipun Vitaly Churkin, mantan perwakilan Rusia untuk PBB, pada Oktober 2015 telah berjanji akan menghentikannya.

Laporan ini menggunakan pemantauan terus-menerus terhadap berita dan pengembangan serta laporan oleh orang-orang yang selamat, saksi mata, dan aktivis media lokal.

Catatan terbaru, sejak awal 2018 hingga hari ini, tidak kurang dari 3.601 telah dijatuhkan oleh rezim Suriah. Bulan Maret mencatat jumlah tertinggi bom barel, diikuti oleh April.


Sekurang-kurangnya 98 barel telah dijatuhkan pada bulan September dan menewaskan dua warga sipil. Selain itu, bom barel digunakan dalam satu serangan terhadap fasilitas sipil penting, seperti fasilitas medis.

Laporan itu menekankan bahwa pemerintah Suriah telah melanggar resolusi Dewan Keamanan 2139 dan 2254, dan menggunakan bom barel secara sistematis dan tersebar luas.

Juga, pemerintah Suriah, melalui kejahatan pembunuhan yang disengaja, telah melanggar Pasal 7 dan Pasal 8 Statuta Roma.

Selain itu, pemerintah Suriah telah melanggar aturan hukum hak asasi manusia internasional yang menjamin hak untuk hidup. Menimbang bahwa pelanggaran ini dilakukan dalam konflik bersenjata non-internasional, mereka memenuhi syarat sebagai kejahatan perang.

Menurut laporan itu, Melalui penggunaan bom-bom gas yang bermuatan gas beracun, rezim Suriah telah melanggar aturan hukum humaniter internasional yang lazim. Kedua, rezim Suriah telah melanggar perjanjian CWC. Ketiga, rezim Suriah telah melanggar semua resolusi Dewan Keamanan yang relevan, khususnya 2118, 2209, dan 2235.

Oleh karena itu, SNHR menyerukan rezim Suriah untuk berhenti memperlakukan negara Suriah sebagai milik keluarga pribadi. Selain itu, laporan itu menyerukan rezim Suriah untuk menghentikan terorisasi rakyat Suriah dengan menjatuhkan bom barel, menanggung semua konsekuensi hukum dan material, dan memberi kompensasi kepada para korban dan keluarga mereka dari sumber daya negara Suriah.

Kepada Dewan Keamanan PBB, mereka menyerukan untuk memastikan penerapan resolusi yang serius. Juga, kepada empat anggota negara permanen untuk memberikan tekanan pada pemerintah Rusia untuk menghentikan dukungannya bagi rezim Suriah. Kiblat.net

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: