Breaking News
Loading...

Cara menghalalkan Praktek Pelacuran Model Syiah
Fatwa Halalnya Praktek Prostitusi Syiah
Oleh Zulkarnain El-Madury

Puncak yang terkenal indah dan membuai pengunjungnya menjadi salah satu tujuan wisata Mut’ah paling mengesannya, biasanya mengundang perhatian dan pesona banyak orang pemuja mut’ah, baik dalam dan luat negeri. Wisata Puncak bukan saja membuai para wisatawan dengan keindahan alam yang tertata rapin dan Indah, namun juga menjanjikan Surga dunia, seperti prostitusi model Mut’ah.
Siap dengan para makelar Nikah Mut’ah, termasuk para calang Syiah yang mensponsori bisnis haram tersebut. 

Berdasarkan kitab kitab Syiah ternyata ada dukungan moral yang diberikan oleh penulis kitab tersebut, bolehnya Nikah dengan Wanita malam yang tidak mengenal lelah memburu mangsa mangsanya, mengincar kantong tebalnya. Menjadi Pilihan mereka, sekalipun harus menyerahkan sejumlah besar  uang transaksi Mut’ah.

Prostitusi di kemas mut’ah ini diserbu banyak penggemarnya dari belahan negara negara di Timur Tengah, terutama negara negara yang menjadi tempat pembibitan Syiah, yang  melindungi dan menyemarakkan zina mut’ah. Lalu bagamana menurut Syiah merobah arah niat dari penzina ke Mut’ah?. Ikuti berikut ini cara menghalalkan bisnis pelacuran meskipun semalam

Syarat utamanya hanyalah mahar dan durasi pernikahan saja.

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ لَا تَكُونُ مُتْعَةٌ إِلَّا بِأَمْرَيْنِ أَجَلٍ مُسَمًّى وَ أَجْرٍ مُسَمًّى

Dari Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam, ia berkata : “Tidak terjadi nikah mut’ah kecuali dengan dua perkara, yaitu : (durasi) waktu tertentu dan mahar tertentu” [Al-Kaafiy oleh Al-Kulainiy, 5/455].
Mahar di sini dapat dianalogkan dengan upah, sebagaimana difatwakan oleh Ayatullah Ar-Ruuhaaniy berikut :

Pertanyaan :
“Suatu saat, saya pernah masuk ke Night Club. Ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sekitar 100 dolar. Aku pun membayarnya. Lantas ia berkata kepadaku : ‘Engkau boleh nikahi mut’ah seluruh badanku sebagai imbalan uang yang engkau berikan. Namun durasinya hanya sehari saja’. Apakah yang seperti ini dapat dianggap sebagai pernikahan mut’ah ?”.

Ar-Ruuhaaniy menjawab :
Dengan menyebut nama Allah,.... Apabila yang ia katakan adalah dengan tujuan pernikahan, dan engkau pun berkata setelah itu : ‘aku terima bagi diriku yang demikian’, maka yang seperti itu adalah pernikahan mut’ah”.

Menurut keterangan diatas, profesi dengan niat melacur menjadi tidak jatuh dalam hukum Syiah, manakalah diniatkan Mut’ah. Akan berapa banyak korban Mut’ah, jika caranya sebagaimna menjadi jawaban Ar-Ruuhaaniy, tidak idda, yang penting niat, mahar, sudah bisa menikmati Mut’ah. Tidak perlu wanita baik baik untuk bermut’ah, siapa saja bisa dilahap, asal saja mau, pintu terbuka bagi pemuja syahwat macam Syiah

Selain itu ada pendapat seperti berkut ini ;
Boleh tanpa (izin) wali.

Abu 'Abdillah 'alaihis-salaam pernah berkata :
لا بأس بتزويج البكر إذا رضيت من غير إذن أبيها

"Tidak mengapa menikahi gadis apabila ia ridla meskipun tanpa izin ayahnya" [Risaalah Al-Mut'ah oleh Al-Mufiid, hal. 10. Disebutkan juga dalam Tahdziibul-Ahkaam oleh Ath-Thuusiy 7/254].
Dari Abu Sa'iid (perawi Syi'ah), ia berkata :

سئل أبو عبد الله عليه السلام عن التمتع من الابكار اللواتي بين الأبوين فقال: لا بأس ولا أقول كما يقول هؤلاء الأقشاب

Abu 'Abdillah 'alaihis-salaam pernah ditanya tentang nikah mut'ah gadis masih ada di tengah orang tua mereka. Ia menjawab : "Tidak mengapa, dan aku tidak mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh para penjahat itu" [Tahdziibul-Ahkaam, 7/254].

Mut’ah bebas,  tidak terikat dengan aturan aturan yang bertele tele, sebagaimana dikatakan oleh tokoh tokoh Syiah indonesia yang membela diri bahwa mut’ah penuh aturan, sulit pelaksanaannya. Padahal asal bertemu dengan wanita, baik jelas atau tidak jelas kedudukannya, halal halal saja, tidak ada hukum yang melarangnya, sekalipun dengan saudaranya sendiri

Ayatullah Ar-Ruuhaniy pernah ditanya :
“Apakah dimakruhkan dalam pernikahan mut’ah dengan seorang gadis apabila telah diizinkan oleh ayahnya ?. Apa hukumnya nikah mut’ah dengan seorang gadis jika : (a) ayahnya tidak menyetujuinya, atau (b) ayahnya tidak mengetahui adanya pernikahan mut’ah tersebut, atau (c) ayahnya telah meninggal ?”.

Ia (Ar-Ruuhaniy) menjawab :

“Dengan menyebut nama Allah,... pernikahan mut’ah dengan seorang gadis diperbolehkan dalam segala bentuknya apabila ia telah dewasa/baligh. Tidak ada bedanya (dalam hal kebolehannya) baik ayahnya ada atau tidak ada, baik dengan atau tanpa izinnya”.

Ini bagian dari ajaran sex bebas yang marak di Internet, rupanya terinspirasi kitab kitab Syiah yang menggambarkan wanita sedemikian rendahnya, seolah wanita di mata syiah sudah taqdir kalau harus menjadi permainan para Syiah hidung belang, pemburu mut’ah.


************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: