Breaking News
Loading...

Khumaini Ikut Bersaksi dalam Kasus Penyerangan Az-Zikra
Syiahindonesia.com - Cibinong – Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari ini (06/05) kembali menggelar sidang perkara penyerangan kampung Az-Zikra. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Terdakwa pemimpin gerombolan Syiah pelaku penyerangan di kampung Az-Zikra pimpinan Arifin Ilham dikonfrontir dengan anak buahnya, yang juga jadi terlibat dalam kasus yang sama.

Bertempat di ruang sidang Prof Asikin, jaksa menghadirkan 8 orang saksi secara bersamaan. Mereka bersaksi dalam perkara 5 orang terdakwa yaitu Ida Bagus Handoko yang menjadi pemimpin penyerangan Az Zikra, Ibrahim Umar Al Habsy, Hara Titis Dewa Kharisma, Syamsuri, dan Syarifudin.

Dari delapan saksi yang diperiksa ada nama Ade Khumaini Malik.

Ia juga bersaksi bersama ketujuh rekannya, Ibrahim Ilyas, Muhammad Soleh, Setyo Budiyanto, Asri bin Abdul Hamid, Idrus Afandi, Imam Syafe’i, dan Muhammad Sulaiman. Mereka berdelapan merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Menurut keterangan Joni, SH, Hakim Ketua yang menangani kasus 5 terdakwa tersebut, para saksi terpaksa dihadapkan ke persidangan secara bersamaan untuk efisiensi waktu. Pasalnya, para saksi juga termasuk terdakwa yang harus menjalani sidang kasus serupa.

“Untuk kelancaran proses persidangan. Yang penting kan mereka tidak saling berbicara,” ujar Joni kepada Kiblat.net seusai persidangan. (kiblat.net/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: