Breaking News
Loading...

Menyoal Kasus Az-Zikra, 34 Penyerang Syiah Dikenakan Pasal Berlapis
Sejumlah terdakwa berada di persidangan kasus Az-Zikra, Rabu, (22/04).
Syiahindonesia.com - Sidang perdana kasus penyerangan komplek Az-Zikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham pada Rabu, (22/04) mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebanyak 34 terdakwa pelaku penyerangan Az-Zikra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menjalani sidang secara terpisah di dua ruang sidang yang berbeda.

Dalam dakwaannya, jaksa membacakan kronologi penyerangan dan pengeroyokan terhadap kepala Divisi Penegak Syariah Az-Zikra Faisal Salim. Dalam dakwaan itu terungkap bahwa penyerangan itu dikonsolidasikan oleh terdakwa, Ida Bagus Handoko.

Jaksa mendakwa para pelaku dengan 3 pasal berlapis, yaitu:

Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 351 ayat 1 jo 56 ayat 1, tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Pasal 335 ayat 1 jo 55 ayat 1, tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut jaksa penuntut umum Rizal Jamaludin, ketigapuluh empat terdakwa terancam hukuman penjara 7 tahun.

“Semua didakwa dengan pasal yang sama,” kata Rizal kepada Kiblat.net di PN Cibinong pada Rabu (22/04).

Para terdakwa juga menolak didampingi penasiahat hukum yang ditunjuk pengadilan. (kiblat.net/syiahindonesia.com)

************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: