Breaking News
Loading...

Dr. Umar Shahab: Orang Sunni Juga Lakukan Mut’ah
Ketua Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (ABI) Dr. Umar Shahab,  mengakui bahwa ada praktik mut’ah dalam tradisi aliran Syiah. Hanya saja, ia menampik jika hanya Syiah saja yang punya tradisi semacam itu.

“Saya menemukan juga bahwa orang Sunni juga melakukan nikah mut’ah,” ungkap pria yang juga Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Shadra saat menjelaskan tentang ajaran Syiah pada acara peluncuran “Buku Putih Mazhab Syiah: Menurut Ulama yang Muktabar” di Gedung Sucofindo, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (18/09/2012) lalu.

Seperti diketahui, dalam “Buku Putih Mazhab Syiah: Menurut Ulama yang Muktabar” yang diluncurkan, di halaman 49-50, memang ada penjelasan, bila soal nikah Mut’ah, Syiah tidak mengambil hadits yang berasal dari Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, namun lebih memilih untuk mengambil hadits tentang nikah mut’ah sebelum hal tersebut diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Sementara itu, menanggapi ini,  pengkaji masalah Syiah, Prof. Dr. Mohammad Baharun, mengatakan, pendapat Umar Shahab itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu jelas pernah mengharamkan nikah mut’ah, sebagaimana terdapat dalam dua hadits yang diriwayatkan Baihaqi yang berbunyi;

“Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam, bahwa sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah mut’ah maka dia berkata, ‘Sesungguhnya dulu pernah diperkenankan kepada orang yang tidak menemukan wanita atau jauh dari wanita, maka ketika Allah menurunkan hukum nikah, thalaq, dan waris antara istri dan suaminya, maka nikah mut’ah di nasakh (dihapus hukumnya).”(Musnad Baihaqi VII no. 207).

Sementara dalam riwayat Abdullah dan Hasan bin Muhammad bin al Hanafiyah, Nabi juga telah melarang praktik tersebut.

“Diriwayatkan dari Abdullah dan Hasan bin Muhammad bin al Hanafiyah dari ayahnya yaitu Muhammad bin Ali dari Ali bin Thalib radhiyallahu’anhu, bahwa Ali berkata, ‘Rasulullah telah memerintahkan kepadaku agar supaya saya menyiarkan larangan nikah mut’ah dan haramnya mut’ah, setelah nikah mut’ah itu pernah dihalalkan.” (HR. Abdullah bin Hasan dari Kitab Asy-Syiah wal Mut’ah ditulis oleh Muhammad Malullah).

Fatwa Politik

Selain membahas nikah mut’ah, dalam pernyatannya, Umar juga menyebut bahwa fatwa MUI Pusat tahun 1984 tentang bahaya Syiah sebagai sebagai fatwa berbau politik. Alasannya, 5 tahun sebelumnya Iran baru saja melakukan revolusi dan Indonesia takut revolusi itu akan ke negaranya.

“MUI tahun 1984 keluarkan fatwa untuk waspadai Syiah, jelas itu adalah suatu konotasi politik. Fatwa MUI Pusat adalah fatwa politik,” terangnya.

“Slamet Effendi (Ketua PBNU dan Ketua MUI Pusat, red) di Depdagri menjelaskan latar belakang fatwa waspada Syiah yang dikeluarkan pada tahun 1984. Sebab baru saja Iran itu revolusi dan Indonesia takut revolusi itu akan ke negaranya,” jelasnya tambahnya.*[hdy].


************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: